LCN – Mataram, – Disaat warga Kota Mataram sibuk berjabat tangan memohon maaf di hari kemenangan, Rabu siang (25/03/2026), suasana di Kelurahan Dasan Agung justru mencekam. Empat pria berinisial PA, BA, MK, dan MH dipaksa “lebaran” di balik sel tahanan setelah Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram menggerebek sarang diduga penyalahgunaan narkotika.
Kasat Narkoba Polresta Mataram Polda NTB, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra,SH.MH., menyampaikan Laporan keresahan warga menjadi kunci pembuka tabir gelap dilingkungan arong-arong barat. TIM Opsanal bergerak cepat mengepung sebuah rumah yang diduga menjadi titik kumpul para pelaku. Hasilnya, tiga pria (PA, BA, dan MK) tak berkutik saat petugas menemukan timbangan digital dan bong (alat hisap) yang masih tercecer dilokasi.
Lebih lanjut, I Gusti mengungkapkan ketegangan memuncak ketika terduga pelaku utama berinisial MH tiba-tiba muncul dilokasi saat penggeledahan berlangsung. Menyadari kehadiran polisi, MH yang merupakan residivis dan masih berstatus bebas bersyarat ini langsung mengambil langkah seribu.
Aksi kejar-kejaran bak film laga pun pecah digang-gang sempit Lingkungan Gapuk Selatan. Namun, pelarian MH berakhir buntu. Ia berhasil diringkus tim opsnal dengan barang bukti sabu yang ditemukan melekat padanya.”MH ini pemain lama, statusnya masih bebas bersyarat. Namun bukannya bertaubat, ia justru diduga kembali mengedarkan barang haram tersebut dimomen hari besar,”tegas I Gusti
Masih kata I Gusti, Keempat laki – laki tersebut kini telah mendekam di Mapolresta Mataram. Mereka terancam hukuman berat berdasarkan Pasal 114 ayat (1) Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang kini telah disesuaikan dengan Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2026.
Ancaman maksimal 12 tahun penjara kini membayangi mereka, menjadi pengingat keras bahwa aparat kepolisian tidak pernah melonggarkan pengawasan, meski ditengah hari raya sekalipun,”tutupnya.
(Orik / 002)








