Home / Daerah / Bupati Lombok Timur ‘Warning’ 87 Pj Kades: Jangan Ada Rakyat Tercecer Karena Salah Data!

Bupati Lombok Timur ‘Warning’ 87 Pj Kades: Jangan Ada Rakyat Tercecer Karena Salah Data!

LCN – Lombok Timur, – NTB, Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin, tidak main-main dalam memberikan mandat kepada 87 Penjabat (Pj) Kepala Desa yang baru dilantiknya, Rabu (13/05/2026). Bertempat di Pendopo Bupati, pria yang akrab disapa Haji Repin ini menegaskan amanah jabatan bukan untuk gaya-gayaan, melainkan untuk melayani rakyat tanpa sekat.

Salah satu poin paling krusial dalam instruksi Bupati, yakni perintah segera untuk membenahi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Beliau tidak ingin lagi mendengar ada warga miskin yang kehilangan hak bantuannya hanya gara-gara urusan administratif yang lalai.

“Saatnya memperbaiki dan membenarkan data. Jangan sampai warga yang berhak mendapatkan bantuan justru terabaikan karena kealpaan kita dalam administrasi,”tegas Bupati dengan nada serius.

Bupati juga menyentil etika kepemimpinan ditingkat Desa. Ia mengingatkan meskipun seorang pemimpin memiliki basis massa, pendukung saat proses pemilihan, namun setelah duduk dikursi jabatan, pelayanan harus diberikan secara merata dan adil.

“Pemimpin hadir untuk seluruh rakyat, bukan hanya untuk pendukung. Berikan pelayanan tanpa pandang bulu dan tinggalkan warisan kepemimpinan yang baik (legacy) agar bisa jadi teladan, “imbuhnya.

Memahami beratnya beban kerja diujung tombak pemerintahan, Bupati Haerul Warisin mengeluarkan kebijakan tegas terkait perlindungan kerja. Ia mewajibkan seluruh Kepala Desa hingga tingkat Kepala Lingkungan untuk terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Bagi Bupati, proteksi ini, yaitu hal yang wajib (fardu) untuk menjamin rasa aman bagi aparatur saat bertugas melayani masyarakat. Hal ini dipertegas dengan sosialisasi penghargaan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) Desa yang dirangkaikan dalam acara tersebut.

Kepada para mantan kepala Desa yang telah menyelesaikan masa jabatannya, Bupati memberikan apresiasi setinggi-tingginya. Namun, ia menekankan purna tugas hanyalah berakhirnya masa jabatan secara administratif, bukan akhir dari pengabdian sosial.

“Purna tugas itu hal biasa, dialami mulai dari Kades sampai Presiden. Tapi kepedulian terhadap kondisi sosial Desa tidak boleh berhenti hanya karena jabatan sudah selesai, *pungkasnya.

 

(Orik / 002)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *