LCN – Mataram, – Sunyinya Jalan Pariwisata, Dusun Pakel, mendadak pecah saat Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram Polda NTB, melakukan penyergapan kilat, Kamis malam (26/03/2026). Dua laki – laki yang diduga sedang asyik menunggu “pasien” transaksi sabu tak berkutik saat moncong senjata petugas mengepung mereka dikegelapan malam.
Kasat Narkoba Polresta Mataram Polda NTB, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra,.SH.MH., menyampaikan dua sosok tersebut, yakni HY (37), warga lokal Gunungsari, dan rekannya DB (33) asal Batulayar. Yang mengejutkan, DB ternyata bukan orang baru didunia hitam; ia adalah seorang residivis yang seolah tak kapok mencicipi dinginnya jeruji besi,*paparnya.
Lebih lanjut, I Gusti mengungkapkan bukan sekadar gertakan, polisi berhasil menemukan bukti otentik yang membuat keduanya hanya bisa tertunduk lesu. Dari hasil penggeledahan badan dan lokasi, petugas mengamankan,
6,31 Gram Sabu kualitas murni.
Belasan Poket Kecil yang sudah dikemas rapi, siap diedarkan ke tangan pembeli,”ungkapnya.
Sejumlah barang bukti pendukung aktivitas peredaran narkotika.
”Kami bergerak berdasarkan keresahan masyarakat. Lokasi ini dilaporkan sering menjadi titik transaksi gelap yang merusak moral lingkungan,”tegas I Gusti.
Masaih kata I Gusti, drama tak berhenti dipinggir jalan. Tim langsung bergerak cepat menyisir kediaman HY di Gunungsari. Untuk memastikan prosedur yang bersih, aparat Desa setempat dihadirkan sebagai saksi mata saat petugas mengacak-acak setiap sudut rumah mencari sisa-sisa barang haram lainnya,”jelasnya.
Kali ini, hukum tidak akan main-main. Mengacu pada perpaduan Undang -:Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009 dan KUHP terbaru tahun 2026, kedua tersangka kini terancam menghabiskan masa mudanya dipenjara dengan ancaman maksimal 20 tahun.
Polresta Mataram Polda NTB, kembali membuktikan tidak ada celah bagi peredaran narkoba diwilayah mereka. Kini, HY dan sang residivis DB harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dibalik jeruji Mapolresta Mataram,”tutup I Gusti.
(Orik / 002)








