Home / Hukrim / Jebakan Malam Jumat! Residivis “Licin” di Lombok Barat Akhirnya Tersungkur di Pinggir Jalan

Jebakan Malam Jumat! Residivis “Licin” di Lombok Barat Akhirnya Tersungkur di Pinggir Jalan

LCN – ​Mataram, – Sunyinya Jalan Pariwisata, Dusun Pakel, mendadak pecah saat Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram Polda NTB, melakukan penyergapan kilat, Kamis malam (26/03/2026). Dua laki – laki yang diduga sedang asyik menunggu “pasien” transaksi sabu tak berkutik saat moncong senjata petugas mengepung mereka dikegelapan malam.

Kasat Narkoba Polresta Mataram Polda NTB, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra,.SH.MH., menyampaikan ​dua sosok tersebut, yakni HY (37), warga lokal Gunungsari, dan rekannya DB (33) asal Batulayar. Yang mengejutkan, DB ternyata bukan orang baru didunia hitam; ia adalah seorang residivis yang seolah tak kapok mencicipi dinginnya jeruji besi,*paparnya.

Lebih lanjut, I Gusti mengungkapkan ​bukan sekadar gertakan, polisi berhasil menemukan bukti otentik yang membuat keduanya hanya bisa tertunduk lesu. Dari hasil penggeledahan badan dan lokasi, petugas mengamankan,
​6,31 Gram Sabu kualitas murni.

​Belasan Poket Kecil yang sudah dikemas rapi, siap diedarkan ke tangan pembeli,”ungkapnya.

​Sejumlah barang bukti pendukung aktivitas peredaran narkotika.
​”Kami bergerak berdasarkan keresahan masyarakat. Lokasi ini dilaporkan sering menjadi titik transaksi gelap yang merusak moral lingkungan,”tegas I Gusti.

​Masaih kata I Gusti, drama tak berhenti dipinggir jalan. Tim langsung bergerak cepat menyisir kediaman HY di Gunungsari. Untuk memastikan prosedur yang bersih, aparat Desa setempat dihadirkan sebagai saksi mata saat petugas mengacak-acak setiap sudut rumah mencari sisa-sisa barang haram lainnya,”jelasnya.

​​Kali ini, hukum tidak akan main-main. Mengacu pada perpaduan Undang -:Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009 dan KUHP terbaru tahun 2026, kedua tersangka kini terancam menghabiskan masa mudanya dipenjara dengan ancaman maksimal 20 tahun.

​Polresta Mataram Polda NTB, kembali membuktikan tidak ada celah bagi peredaran narkoba diwilayah mereka. Kini, HY dan sang residivis DB harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dibalik jeruji Mapolresta Mataram,”tutup I Gusti.

 

(Orik / 002)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *