LCN – Lombok – Tengah NTB, Dalam rangka menyambut peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62 tahun 2026 untuk mencegah peredaran barang terlarang, Zero Halinar (Handphone, Pungli dan Narkoba) dan P4GN (Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba) Seksi Pengawasan dan Penegakan Disiplin (Wasgakin) Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Lombok Tengah telah melaksanakan kegiatan razia/ penggeledahan dan Tes Urine bersama:
1.Bhabinkamtibmas Polsek Batukliang;
2.Babinsa Koramil 1620-07 Batukliang;
3.Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan NTB sebanyak 3 (orang); dan
4.Tim Penggeledahan, CPNS LPKA Kelas II Lombok Tengah, beserta Regu Pengamanan LPKA Kelas II Lombok Tengah 9 (sembilan) orang.
Kegiatan diawali dengan pengarahan kepada tim Razia/penggeledahan yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pengawasan dan Penegakan Disiplin, Jaliludin, yang menyampaikan “Dalam rangka menyambut Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62, kita akan melaksanakan kegiatan penggeledahan dan tes urine sebagai langkah strategis deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban serta wujud komitmen dalam menciptakan Zero Halinar di LPKA Kelas II Lombok Tengah.
“Kegiatan Razia/ Penggeledahan dilaksanakan pada seluruh pondok hunian anak binaan yakni: Pondok 1, 2, 3, 4, 5 dan 7. Pada kegiatan tersebut, tidak ditemukan (Nihil) adanya Handphone (Hp) dan Narkoba, dan benda yang dilarang/ tidak diperbolehkan berada pada pondok hunian. Selanjutnya benda-benda yang didapatkan pada kegiatan razia/ penggeledahan disita dan dilakukan pemusnahan oleh petugas.
Selanjutnya kegiatan tes urine bagi Seluruh pegawai dan Anak Binaan LPKA Kelas II Lombok Tengah dilaksanakan di Klinik LPKA yang juga didampingi langsung oleh TNI & Polri dan Pegawai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nusa Tenggara Barat.
Berdasarkan hasil tes urine, seluruh pegawai dan Anak Binaan LPKA Kelas II Lombok Tengah dinyatakan negatif dari penyalahgunaan narkoba.
Kegiatan razia/ penggeledahan dan Tes Urine pada LPKA Kelas II Lombok Tengah ini dilaksanakan sebagai tindaklanjut atas Surat Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nusa Tenggara Barat Nomor: WP.21-PK.08.02-635 tentang Pelaksanaan Razia dan Tes Urine Serentak.
(Orik / 002)








