Home / Hukrim / Gulung Jaringan Lintas Kabupaten: Satresnarkoba Polres Lotara Sita Setengah Ons Sabu, ‘Bandar Besar’ Terancam Hukuman Mati!

Gulung Jaringan Lintas Kabupaten: Satresnarkoba Polres Lotara Sita Setengah Ons Sabu, ‘Bandar Besar’ Terancam Hukuman Mati!

LCN – Lombok Utara,– Genderang perang terhadap narkotika di Bumi Tioq Tata Tunaq kembali ditabuh dengan dentuman keras. Dalam operasi kilat yang berlangsung dramatis ditiga lokasi berbeda, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Utara Polda NTB, sukses menggulung jaringan pengedar sabu lintas kabupaten yang licin.

Tak tanggung-tanggung, barang bukti seberat 55,75 gram sabu berhasil diamankan. Jumlah ini menjadi salah satu tangkapan paling signifikan diawal April 2026, sekaligus menyelamatkan ratusan generasi muda dari jeratan barang haram tersebut.

“Operasi ini bermula dari “nyanyian” masyarakat yang resah akan aktivitas mencurigakan di Kecamatan Kayangan. Kapolres Lombok Utara, Polda NTB, AKBP Agus Purwanta, S.I.K., bergerak cepat melalui Kasat Resnarkoba AKP I Nyoman Diana Mahardika mengungkapkan. Hasilnya? Pada Kamis (02/04/2026), terduga pelaku berinisial SA alias S tak berkutik saat diringkus dipinggir Jalan Raya Kayangan-Bayan. Dari saku celananya, ditemukan 6,25 gram sabu. Namun, ini hanyalah puncak gunung es.

Lebih lanjut, Kasat Narkoba Polres Lombok Utra Pold NTB, AKP I Nyoman Diana, menerangkan Perburuan Lintas Perbatasan
Polisi tak lantas puas. Berdasarkan interogasi panas terhadap SA, tim Opsnal langsung melakukan pengejaran hingga ke wilayah Lombok Timur.

Target Kedua: Sabtu sore (4/4), ykni AH alias R disergap dihalaman sebuah masjid di Desa Aikmel Timur. Alih-alih beribadah, ia justru kedapatan membawa 4,15 gram sabu,”papar I Nyoman.

Hanya berselang satu jam, polisi mengepung sebuah rumah di Desa Aikmel. Disana, sang “aktor intelektual” berinisial IS alias AR diringkus. Dilokasi yang sama, seorang anak berinisial AP juga diamankan beserta timbangan digital.

Ditangan IS, polisi menemukan “harta karun” hitam: sabu seberat 43,28 gram dan uang tunai hasil transaksi sebesar Rp8.300.000. Totalitas barang bukti yang mencapai lebih dari setengah ons ini menjadi bukti kuat pelaku IS bukan pemain amatir.

Langkah para pelaku kini terhenti dibalik jeruji besi Polres Lombok Utara Polda NTB, tidak ada ampun bagi mereka. Berdasarkan Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan KUHP terbaru, para pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara.

Namun, nasib paling kelam membayangi IS alias AR. Mengingat perannya sebagai penyokong utama barang haram tersebut, ia kini menatap ujung jalan yang paling ditakuti: Pidana Mati atau Penjara Seumur Hidup.

“Kami tidak akan memberi ruang sedikitpun bagi pengedar diwilayah hukum kami. Ini sebagai komitmen harga mati,”tegas I Nyoman.

 

(Orik / 002)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *