LCN – Mataram, – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mataram Polda NTB, benar-benar sedang “on fire”. Tak memberi ruang napas bagi para pelaku peredaran gelap narkotika, korps baju cokelat ini kembali melakukan pengungkapan kasus sabu diwilayah pagesangan, Selasa (07/04/2026) malam.
“Kasat Narkoba Polresta Mataram Polda NTB, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra,SH., MH., Aksi ini tergolong heroik dan menunjukkan intensitas tinggi. Bagaimana tidak? Hanya berselang beberapa jam setelah menggerebek sebuah rumah diampenan pada siang harinya, Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram Polda NTB, langsung tancap gas menyasar target berikutnya dipagesangan barat saat malam baru saja dimulai.
Dalam operasi senyap tersebut, seorang berinisial F laki – laki umur (34) tahun hanya bisa pasrah saat petugas mengepung rumahnya.
Tim berhasil mengamankan kristal putih yang diduga kuat, yakni sabu seberat 0,77 gram. Meski secara kuantitas terlihat kecil, polisi menegaskan bahwa setiap gram yang diamankan, yaitu nyawa yang terselamatkan.
“Kami tidak main-main. Besar, kecil barang buktinya, setiap tindakan sebagai langkah nyata memutus urat nadi peredaran narkoba dikota ini, “tegas Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti, Rabu (08/04/2026).
Masih kata, I Gusti Keberhasilan pengungkapan beruntun dalam 24 jam ini membuktikan satu hal, yakni masyarakat mataram mulai berani bersuara. Polisi mengakui informasi akurat dari warga menjadi kunci utama runtuhnya persembunyian para pelaku dipagesangan.
Kini, F harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dibalik jeruji besi Mapolresta Mataram. Ia dibidik dengan pasal berlapis, termasuk Undang – Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009 dan penyesuaian KUHP terbaru tahun 2026, dengan ancaman hukuman mencapai 12 tahun penjara,”tutup I Gusti.
(Orik / 002)








