Home / Daerah / Hukum “Mati Suri” di Sukamandi: Istana Tramadol Berdiri Kokoh 100 Meter dari Mapolsek Ciasem!

Hukum “Mati Suri” di Sukamandi: Istana Tramadol Berdiri Kokoh 100 Meter dari Mapolsek Ciasem!

LCN – Subang,– Hukum seolah tak punya taring di tanah Sukamandi. Dibawah hidung aparat penegak hukum, sebuah “apotek gelap” yang menjajakan kehancuran masa depan generasi muda beroperasi dengan gagah berani. Hanya berjarak sepelemparan batu kurang lebih 100 meter dari Mapolsek Ciasem, peredaran obat keras Golongan-G jenis Tramadol dan Excimer meledak tanpa sensor.

Tak perlu sembunyi-sembunyi, warung milik warga yang disewa oleh pria asal Aceh berinisial IL dan bosnya, MJ, menjelma menjadi pusat distribusi pil koplo yang beroperasi 24 jam nonstop. Ironisnya, aktivitas ini berlangsung dipinggir jalan raya utama, menantang wibawa hukum yang seharusnya tegak berdiri disana.

Pantauan tim dilapangan mengungkap pemandangan miris, puluhan motor hilir mudik layaknya antrean sembako. Dari fajar menyingsing hingga tengah malam buta, muda-mudi hingga orang dewasa bebas keluar masuk warung tersebut untuk menukar recehan dengan “pil penenang” maut.

“Suntikan” Energi Murah yang Menghancurkan
Daya pikat bisnis haram ini terletak pada harganya yang sangat terjangkau namun berdampak fatal. Seorang pembeli berinisial CH mengaku hanya perlu merogoh kocek Rp10.000 untuk 5 butir Excimer.

“Saya konsumsi supaya tidak cepat lelah saat kerja,”cetus CH dengan polos, tanpa menyadari organ tubuhnya sedang dipertaruhkan demi stamina semu.

Bahkan, pengakuan mengejutkan datang dari seorang wanita malam berinisial “Bunga” (29) diarea Janem. Ia membenarkan warung tersebut, yakni “surga” bagi para pencandu obat keras diwilayah tersebut.

Pertanyaan besar kini tertuju pada Polsek Ciasem. Bagaimana mungkin praktik ilegal yang melanggar Pasal 196 jo Pasal 197 Undang – Undang RI No. 36 Tentang Kesehatan ini bisa langgeng tanpa tersentuh? Jarak 100 meter seharusnya membuat suara bising knalpot pembeli terdengar jelas hingga ke meja penyidik.

Secara hukum, para pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 Miliar. Namun, di Sukamandi, undang-undang tersebut tampak hanya menjadi tumpukan kertas tak bermakna.

Masyarakat Menanti Ketegasan
Warga berinisial YI menyatakan keresahannya. Ia menyaksikan sendiri bagaimana lingkungannya perlahan terkontaminasi oleh peredaran obat terlarang yang dijual bebas layaknya kacang goreng.

Masyarakat kini bertanya-tanya, Kapan genderang perang terhadap narkoba benar-benar ditabuh di Sukamandi? Ataukah publik harus pasrah melihat hukum “mati suri” sementara para bandar terus berpesta diatas kehancuran mental anak bangsa?

(Redaksi LCN, Mengawal Keadilan, Mengungkap Fakta).

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *