LCN – Lombok – Aksi nekat seorang pencuri spesialis kesempatan di Lombok Utara berakhir antiklimaks. Diduga panik karena langsung diburu polisi, pelaku memilih membuang Handphone (HP) gaming mahal jenis Asus ROG Phone 08 senilai belasan juta rupiah yang baru saja digasaknya dipinggir jalan raya.
Peristiwa menggelikan sekaligus menegangkan ini terjadi di Desa Gondang, Kecamatan Gangga, Kabupaten Lombok Utara, Senin (25/5/2026) sore.
Kapolres Lombok Uatara Polda NTB, AKBP Agus Purwanta, S.I.K., melalui Kasat Reskrim IPTJ Komang Wilandra, SH., MH., menyampaikn Kejadian bermula sekitar pukul 15.17 WITA. Saat itu, seorang remaja bernama Abi Mukti bersama rekannya, Akip, mengendarai motor Honda Beat Street menuju Toko Barracuda Pancing untuk membeli umpan,”paparnya.
Lebih lanjut, I Komang menerangkan Diduga karena terburu-buru, Abi teledor dan meninggalkan HP Asus ROG Phone 08 warna hitam miliknya didalam dashboard (kantong depan) motor.
Sialnya, situasi sepi diparkiran toko langsung dimanfaatkan oleh pelaku yang saat itu melintas. Hanya dalam hitungan menit saat korban masuk ke dalam toko, HP seharga Rp 11.040.000 tersebut raib digondol maling,”jelas I Komang.
Masih kata I Komang, Sadar gadget mahalnya hilang, korban langsung meminjam HP temannya untuk menghubungi sang ayah, Sastrawadi (44). Tanpa buang waktu, Sastrawadi langsung mendatangi Mapolres Lombok Utara untuk membuat laporan resmi.
Mendapat laporan kehilangan barang mewah tersebut, Kasat langsung memerintahkan Tim Puma yang dipimpin Bripka M. Teguh Imam Saputra, S.H. untuk bergerak cepat kelokasi kejadian.
“Kami langsung merespons cepat laporan masyarakat. Anggota langsung menyisir dan melakukan olah TKP disekitar Toko Barracuda Pancing,”ujarnya.
Strategi cerdik pun dimainkan petugas. Saat melakukan penyisiran disekitar lokasi, Tim Puma mencoba melakukan pelacakan digital dan langsung menghubungi nomor HP korban yang hilang.
Diduga kuat, saat HP tersebut berdering kencang, pelaku yang masih berada tidak jauh dari lokasi langsung panik setengah mati. Takut posisi GPS-nya terlacak dan melihat pergerakan polisi yang mengepung area tersebut, pelaku memilih ‘angkat bendera putih’ sebelum tertangkap. Ia melemparkan HP mahal tersebut ke semak-semak dipinggir jalan raya, hanya berjarak 100 meter dari lokasi pencurian.
“Saat kami hubungi, terdengar suara dering disekitar jalan raya. Setelah diperiksa, ternyata HP tersebut tergeletak begitu saja dipinggir jalan. Pelaku tampaknya panik luar biasa karena respon cepat tim dilapangan, sehingga memilih membuang barang bukti untuk menyelamatkan diri,”ungkap Bripka Teguh, Katim Puma.
Meski pelaku berhasil meloloskan diri dari sergapan pertama, polisi berhasil mengamankan barang bukti utama berupa 1 unit HP Asus ROG Phone 08 lengkap dengan nomor IMEI-nya ke Mako Polres Lombok Utara Polda NTB, untuk dikembalikan kepada pemiliknya.
Saat ini, Satreskrim Polres Lombok Utara tengah mendalami rekaman CCTV disekitar lokasi toko pancing guna mengidentifikasi wajah dan kendaraan yang digunakan pelaku.
Polisi menegaskan, identitas pelaku kini sudah dalam penyelidikan (lidik) dan tinggal menunggu waktu untuk diringkus atas pelanggaran
Selain membidik pelaku dengan Pasal 362 KUHP lama, polisi juga menyiapkan jeratan Pasal 476 Undang – Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru terkait tindak pidana pencurian pokok, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak lagi menaruh barang berharga seperti dompet atau HP didashboard kendaraan, karena kejahatan sering terjadi bukan hanya karena ada niat, melainkan karena adanya kesempatan,”pungkasnya.
(Orik / 002)








