LCN – Mataram, – Penjara tampaknya sama sekali tidak membuat J (52) jera. Perempuan paruh baya yang menyandang status residivis kambuhan ini kembali harus berhadapan dengan dinginnya jeruji besi. Alih-alih bertobat, J justru kedapatan memimpin “pesta bisnis” gelap narkotika di Kelurahan Mayura, Kecamatan Cakranegara, sebelum akhirnya digerebek total oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram pada Selasa dini hari (26/05/2026).
Operasi senyap yang berlangsung saat warga terlelap itu tidak hanya menjaring J. Polisi juga menyeret dua pria yang jauh lebih muda darinya, yakni IS (24) dan AR (29). Dari tangan komplotan lintas usia ini, petugas mengamankan barang bukti krusial berupa 3,89 gram sabu, alat isap, ponsel, serta segepok uang tunai yang diduga kuat merupakan hasil transaksi haram.
Kasat Narkoba Polresta Mataram Polda NTB, AKP Remanto, SH., mengungkapkan pergerakan tak wajar dikediaman J sebenarnya sudah lama mengusik ketenangan warga setempat. Berbekal informasi akurat dari masyarakat, polisi langsung melakukan pengintaian intensif.
“J dan IS kami kepung dan amankan langsung didalam rumah milik J. Saat tim mendobrak, keduanya tidak berkutik. J ini adalah pemain lama, seorang residivis kasus narkoba yang kembali masuk ke lingkaran yang sama,”tegas AKP Remanto.
Lebih lanjut, Remanto mengungkapkan Tim Opsnal tidak berhenti disitu. Menggunakan teknik interogasi cepat dilapangan, petugas berhasil membongkar akar jaringan ini hanya dalam hitungan jam. J dan IS bernyanyi bahwa serbuk setan seberat 3,89 gram tersebut dipasok oleh seorang laki – laki bernama AR umur (29) tahun.
Tanpa membuang waktu, Tim Opsnal langsung melakukan pemburuan ke target kedua. AR yang saat itu merasa aman dirumahnya, yang hanya berjarak beberapa blok dari TKP pertama, langsung dikepung dan diciduk tanpa perlawanan berarti.
“AR diduga kuat sebagai pemasok utama atau hulu dari barang bukti yang dikuasai oleh J dan IS. Saat ini ketiganya sudah kami jebloskan ke sel untuk pemeriksaan mendalam guna menguras habis jaringan diatasnya,”tambah Remanto.
Gencarnya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Mataram membuat polisi tidak main-main dalam menerapkan pasal. Ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 609 KUHP jo. Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dengan akumulasi pasal tersebut, J terancam menghabiskan masa tuanya dipenjara, sementara dua rekannya yang masih muda harus merelakan masa depan mereka di balik jeruji besi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kasus ini menjadi tamparan keras sekaligus peringatan dari Polresta Mataram: Tidak ada ruang aman bagi pelaku narkoba di Mataram, bahkan didalam pemukiman padat penduduk sekalipun,”pungkasnya.
(Orik / 002)








