Home / Hukrim / Intaian Subuh di Karang Ujung: Sepasang Pria dan Wanita Diduga Pengedar Sabu Digulung Polisi

Intaian Subuh di Karang Ujung: Sepasang Pria dan Wanita Diduga Pengedar Sabu Digulung Polisi

LCN – Mataram, – Detik-detik menjelang azan subuh di Lingkungan Karang Ujung, Kelurahan Dayen Peken, Kecamatan Ampenan, mendadak pecah. Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram Polda NTB, merangsek masuk ke sebuah rumah yang diduga kuat kerap dijadikan sarang transaksi barang haram, Rabu (27/05/2026).

Dalam operasi senyap tersebut, sepasang pria dan wanita berinisial YWU (33) dan DO (25) tak berkutik saat dikepung petugas. Keduanya yang merupakan warga asli Ampenan ini langsung diamankan bersama sejumlah barang bukti yang menguatkan peran mereka dalam pusaran bisnis gelap narkotika.

Kasat Narkoba Polresta Mataram Polda NTB, AKP Remanto, SH., mengungkapkan penggerebekan ini bukan sekadar kebetulan, melainkan hasil perburuan matang setelah menerima keresahan dari masyarakat.

“Kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat yang langsung kami tindak lanjuti dengan penyelidikan mendalam. Begitu akurasi informasi dipastikan A1, tim langsung bergerak melakukan eksekusi dilapangan,” tegas Remanto.

Petugas yang melakukan penggeledahan teliti disetiap sudut rumah berhasil menemukan kantong berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,31 gram.

Tak hanya itu, polisi juga menyita alat konsumsi sabu (bong), sejumlah alat komunikasi yang diduga kuat digunakan untuk bertransaksi, serta uang tunai yang ditengarai sebagai hasil penjualan.

“Melihat dari konstelasi barang bukti yang kami amankan di TKP, kuat dugaan kedua terduga ini memiliki peran aktif, baik sebagai pengedar maupun pengguna aktif narkoba,”tambah Remanto.

Langkah YWU dan DO didunia kelam narkotika kini dipastikan terhenti. Keduanya langsung digelandang ke Mapolresta Mataram untuk menjalani pemeriksaan maraton demi mengupas tuntas jaringan diatasnya.

Atas tindakan nekat tersebut, penyidik menjerat kedua pelaku dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 KUHP jo Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Ancaman hukuman maksimalnya mencapai 12 tahun penjara,”jelas Remanto.

Melalui tangkapan subuh ini, Polresta Mataram Polda NTB, kembali mengirim pesan keras kepada para pelaku narkoba bahwa tidak ada ruang aman diwilayah hukum Mataram, bahkan dijam-jam lengang sekalipun. Kepolisian juga mengapresiasi keberanian warga yang terus proaktif menjadi ‘mata dan telinga’ aparat demi menjaga lingkungan dari daya rusak narkoba,”tutupnya.

 

(Orik / 002)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *