LCN – Mataram, – Sepak terjang YAS (21) sebagai momok menakutkan bagi penghuni kos-kosan di Kota Mataram akhirnya resmi berakhir. Pemuda asal Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah yang dikenal licin ini, berhasil diringkus tim gabungan kepolisian kurang dari 24 jam setelah aksi terakhirnya.
Penangkapan dramatis ini terjadi pada Kamis malam (28/05/2026) sekitar pukul 21.00 WITA. Tim Resmob Satreskrim Polresta Mataram yang bekerja sama dengan Tim Opsnal Satreskrim Polres Lombok Tengah berhasil mengendus keberadaan pelaku diwilayah Lombok Tengah, sebelum ia sempat menikmati hasil jarahannya.
Kejadian ini bermula dari kepanikan seorang penghuni kos diwilayah Pagesangan, Kota Mataram pada Kamis pagi. Saat hendak beraktivitas sekitar pukul 06.00 WITA, ia mendapati sepeda motor yang diparkir didepan kamarnya telah raib. Pelaku diduga memanfaatkan kelengahan korban dan mengeksekusi kendaraan tersebut saat waktu subuh.
Namun, pelarian YAS tidak bertahan lama. Begitu menerima laporan korban, Satreskrim Polresta Mataram langsung tancap gas.
Kasat Reskrim Polresta Mataram Pold NTB, AKP I Made Dharma YP., S.T.K., S.I.K., M.Si., menegaskan kecepatan respons dilapangan menjadi kunci utama penangkapan ini.
“Begitu menerima laporan, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan. Kurang dari satu hari, terduga berhasil kami identifikasi dan diamankan diwilayah Lombok Tengah, “tegas AKP I Made Dharma.
Yang membuat penangkapan ini gempar adalah rekam jejak pelaku. Begitu diinterogasi secara intensif oleh penyidik, YAS yang ternyata seorang residivis kambuhan ini tidak bisa berkutik. Ia bernyanyi dan membeberkan daftar panjang kejahatannya di ibu kota provinsi.
Tidak main-main, YAS mengaku telah menjebol keamanan belasan rumah kos yang tersebar di wilayah hukum Polresta Mataram.
Daftar Wilayah Operasi YAS di Kota Mataram, Pagesangan (Lokasi terakhir),Pagutan,Punia,Karang Bedil,Jempong,Gebang, Gebang Baru
“Terduga mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di 12 tempat kejadian perkara (TKP). Sebagian besar sasaran pelaku memang menyasar kendaraan yang diparkir di lingkungan kos-kosan,”urai Kasat Reskrim.
Saat ini, YAS bersama barang bukti telah dijebloskan ke sel tahanan Polresta Mataram. Polisi memastikan tidak akan berhenti pada penangkapan YAS saja. Pengembangan besar-besaran tengah dilakukan untuk membongkar jaringan penadah yang selama ini menampung motor-motor hasil jarahan pelaku.
Atas hobi buruknya menggasak motor orang, residivis muda ini dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Melihat lihainya pelaku membobol area pemukiman, Polresta Mataram mengimbau keras kepada seluruh masyarakat, khususnya para anak kos, untuk memperketat keamanan. Jangan hanya mengandalkan kunci stang; gunakan pengaman ganda atau gembok tambahan demi menutup rapat celah bagi para pelaku kejahatan,”tutupnya.
(Orik / 002)








