LCN – Mataram – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat kembali menghadirkan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat dengan memberikan keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada tahun 2026. Melalui program ini, seluruh denda keterlambatan pembayaran PKB dihapus, sementara tunggakan pajak yang telah berusia lebih dari lima tahun diputihkan sebagai bentuk empati pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan pajak.
Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pemberian Keringanan dan/atau Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Melalui kebijakan ini, masyarakat tidak lagi dibebani denda keterlambatan pembayaran PKB. Pemerintah Provinsi NTB juga menghapus tunggakan pajak kendaraan yang telah melewati lima tahun, meliputi tunggakan tahun pajak 2020, 2019, 2018 dan tahun-tahun sebelumnya.
Dengan demikian, wajib pajak cukup melunasi pokok pajak untuk lima tahun terakhir beserta pajak tahun berjalan tanpa harus membayar denda maupun tunggakan yang telah melewati batas lima tahun.
Tak hanya itu, Pemprov NTB, juga memberikan insentif bagi pemilik kendaraan berpelat luar daerah yang melakukan balik nama menjadi pelat NTB (DR atau EA). Melalui program tersebut, pemilik kendaraan memperoleh keringanan PKB sebesar 50 persen disertai pembebasan denda, sehingga diharapkan semakin banyak kendaraan terdaftar dan membayar pajak di NTB.
Pelakdana tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi NTB, Baiq Nelly Yuniarti, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bentuk relaksasi fiskal yang dirancang untuk membantu masyarakat sekaligus memperkuat penerimaan daerah secara berkelanjutan.
“Keringanan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah ditengah dinamika ekonomi yang dihadapi masyarakat. Kami berharap kesempatan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan sekaligus mengurangi potensi tunggakan sehingga berdampak positif terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah,”ujarnya.
Lebih dari sekadar kebijakan perpajakan, program ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi NTB untuk membangun hubungan yang saling menguatkan antara pemerintah dan masyarakat. Pajak yang dibayarkan warga akan kembali dalam bentuk pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, serta berbagai program yang mendukung kesejahteraan masyarakat diseluruh wilayah NTB.
Pemerintah Provinsi NTB, mengajak seluruh masyarakat memanfaatkan momentum keringanan ini sebagai kesempatan untuk menunaikan kewajiban perpajakan dengan lebih ringan. Dengan meningkatnya kepatuhan membayar pajak, masyarakat tidak hanya memperoleh manfaat langsung dari kebijakan tersebut, tetapi juga ikut berkontribusi dalam mempercepat pembangunan dan mewujudkan Nusa Tenggara Barat yang makmur mendunia,”tandasnya.
(Orik / 002)








