LCN – Lombok Timur, – NTB, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur langsung tancap gas dipertengahan tahun 2026 demi menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menyadari pembangunan daerah tidak bisa mengandalkan “keajaiban”, Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin, menegaskan kesadaran membayar pajak adalah fondasi utama kemajuan sebuah peradaban.
Hal itu ditegaskan Bupati saat membuka sosialisasi masif terkait Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah di Rupatama II Kantor Bupati, Selasa (14/07/2026).
Dihadapan para camat, lurah dan kepala Desa, Bupati Haerul memberikan instruksi keras agar jajaran aparatur kewilayahan tidak lagi pasif, melainkan harus bergerak menjadi “pemburu” potensi pajak baru diwilayah masing-masing.
“Tidak mungkin kita membangun daerah dan negara tanpa partisipasi masyarakat dalam membayar pajak. Saya harap para aparatur Desa, camat, lurah, hingga kepala Desa benar-benar memahami butir-butir objek pajak. Gali potensi diwilayah masing-masing!,”tegas Bupati Haerul berapi-api.
Tidak hanya menyasar sektor konvensional, Pemkab Lotim juga melirik skema modern untuk mengamankan aset daerah. Salah satunya melalui optimalisasi Pajak Penerangan Jalan (PPJ) dengan menggandeng raksasa swasta dan BUMN seperti PLN.
Melalui skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU), seluruh ruas jalan yang dipasangi tiang dan fasilitas penerangan akan disertifikasi menjadi aset resmi daerah, yang pada akhirnya dikembalikan untuk kenyamanan dan keamanan publik.
Langkah agresif pemerintah ini bukan tanpa modal. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Timur, H. Hasni, mengungkapkan per tanggal 13 Juli 2026, realisasi pajak daerah Lotim menunjukkan performa impresif dengan capaian 50,26 persen.
Angka ini melesat lebih baik dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu.
Namun, Hasni menegaskan pihaknya tidak mau terlena dengan rapor hijau tersebut.
“Target tahun 2026 menuntut adanya terobosan baru untuk menggali potensi yang belum tergarap. Ke depan, kami akan terus mengingatkan wajib pajak agar lebih sadar dan tertib membayar,”ujar Hasni.
Ia juga merinci sistem pengawasan akan diperketat, terutama pada sektor self-assessment seperti hotel dan restoran dimana wajib pajak menghitung dan menyetor pajaknya sendiri.
Sebagai pemanis sekaligus stimulus bagi masyarakat, momen ini juga dimanfaatkan untuk menyosialisasikan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor berdasarkan Pergub NTB, Nomor 6 Tahun 2026. Ini menjadi angin segar bagi warga Lotim yang memiliki tunggakan.
Penghapusan Denda 100%: Berlaku untuk keterlambatan PKB mulai 15 Juni hingga 30 September 2026.
Diskon Tunggakan Pajak. Bagi kendaraan yang menunggak diatas 5 tahun, diberikan ampunan total (100%) untuk tunggakan tahun 2020 ke bawah.
Kendaraan berplat luar daerah yang mutasi ke plat NTB (DR) mendapat potongan pajak 50% untuk tahun pertama plus bebas denda (berlaku hingga 19 September 2026).
Dengan perpaduan ketegasan instruksi Bupati, kinerja moncer Bapenda dan stimulus pemutihan pajak dari Pemprov, Lombok Timur optimistis mampu mengubah kesadaran pajak menjadi bahan bakar utama kesejahteraan masyarakat,”tandasnya.
(Orik / 002)







