LCN – Mataram, – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat menegaskan pemberitaan salah satu media mengenai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pengelolaan retribusi daerah disejumlah UPTD tidak disajikan secara utuh sehingga berpotensi menimbulkan persepsi yang keliru ditengah masyarakat.
Juru Bicara Pemerintah Provinsi NTB, Dr. H. Ahsanul Khalik, Senin (13/7) di Mataram, menjelaskan bahwa seluruh temuan BPK merupakan bagian dari mekanisme audit dalam rangka perbaikan tata kelola pemerintahan. Semua rekomendasi pada Temuan yang diberitakan bahkan telah ditindaklanjuti, termasuk penyetoran seluruh penerimaan yang menjadi temuan, sebelum maupun setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diterbitkan.
“Pemberitaan tersebut tidak memberikan informasi secara utuh. Yang diberitakan hanya sisi temuannya, tetapi tidak menjelaskan bahwa sebagian besar rekomendasi BPK telah ditindaklanjuti oleh perangkat daerah terkait. Masyarakat perlu memperoleh informasi yang lengkap agar tidak muncul kesimpulan yang menyesatkan,”tegas pria yang akrab disapa Aka ini.
Ia menjelaskan, pada UPTD Balai Latihan Kerja Disnakertrans, selisih penerimaan retribusi sebesar Rp 92,17 juta telah disetorkan seluruhnya ke Kas Daerah sebelum Laporan Hasil Pemeriksaan diterbitkan. Demikian pula pada UPTD Balai Pendidikan dan Pelatihan Koperasi, seluruh kewajiban penyetoran telah diselesaikan sesuai rekomendasi BPK.
Untuk UPTD Balai Kemasan Produk Daerah Dinas Perindustrian dan Perdagangan, temuan sebesar Rp460,61 juta juga telah disetorkan pada saat pembahasan Nota Hasil Pemeriksaan (NHP), sehingga telah ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang ditetapkan.
Sementara itu, terhadap Balai Laboratorium Lingkungan, rekomendasi BPK bukan mengenai penyalahgunaan keuangan, melainkan perlunya penelaahan atas pengenaan biaya layanan diluar Peraturan Daerah agar ke depan memiliki dasar hukum yang lebih kuat. Demikian pula pada Museum Negeri, Wisma Seruni, dan Pelabuhan Perikanan Tanjung Sape, rekomendasi BPK lebih diarahkan pada penyempurnaan tata kelola administrasi, optimalisasi penatausahaan retribusi, penggunaan karcis yang memenuhi ketentuan, serta percepatan pengurusan perizinan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Menurut Aka, penting dipahami bahwa rekomendasi BPK merupakan instrumen untuk memperkuat sistem pengendalian intern dan meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah. Karena itu, tidak tepat apabila seluruh temuan langsung disimpulkan sebagai kerugian daerah ataupun diartikan sebagai uang negara yang hilang, apalagi dikatakan masuk kantong pribadi.
“Setiap rekomendasi BPK ditindak lanjuti secara serius. Justru esensi pemeriksaan adalah memastikan adanya perbaikan tata kelola. Pemerintah Provinsi NTB berkomitmen melaksanakan seluruh rekomendasi tersebut secara akuntabel, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan ini sidah menjadi komitmen kuat sesuai perintah Bapak Gubernur,”ujarnya.
Pemerintah Provinsi NTB, juga mengajak seluruh media untuk menyampaikan informasi secara berimbang dengan mengedepankan prinsip verifikasi dan keberimbangan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, sehingga masyarakat memperoleh informasi yang utuh, akurat dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.
“Komitmen Pemerintah Provinsi NTB sangat jelas, yaitu menindaklanjuti setiap rekomendasi BPK secara tuntas, memperkuat tata kelola keuangan daerah, serta memastikan seluruh pengelolaan pendapatan daerah berlangsung semakin transparan, akuntabel dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,”tutup Aka.
(Orik / 002)







