LCN – Mataram, – Buntut aksi nekat memanfaatkan celah “konco kental” (teman daerah), pelarian panjang J, pria asal Kota Bima, akhirnya berakhir tragis ditangan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Mataram Polda NTB, Terduga pelaku curanmor yang sempat lihai licin bak belut selama lebih dari sebulan ini diringkus pada Sabtu dini hari (25/07/2026).
Aksi pencurian ini tergolong sangat berani sekaligus ‘dingin’. Bermodalkan sama-sama merantau dari Kota Bima dan tinggal dikawasan kos-kosan Jalan Airlangga, Mataram, pelaku memanfaatkan momen kelengahan korban yang merupakan seorang pekerja swasta.
Peristiwa memilukan itu terjadi pada 11 Juni 2026 lalu. Malam itu, korban memarkirkan Honda Vario miliknya dalam posisi terkunci stang didepan kamar. Saat tertidur lelap, dalam kondisi antara sadar dan tidak sadar, pelaku secara mengendap-endap menyusup masuk ke dalam kamar korban.
Tanpa menimbulkan kegaduhan, J mengembas kunci motor diatas meja, mengobrak-abrik dompet korban untuk mengambil STNK, lalu melenggang santai membawa kabur motor korban. Korban baru tersadar menjadi korban kejahatan begitu terbangun sepenuhnya dan mendapati motor beserta surat-suratnya sudah raib.
Kasat Reskrim Polresta Mataram Polda NTB, AKP I Made Dharma YP., S.T.K., S.I.K., M.Si. mengonfirmasi keterlibatan pelaku terendus berkat kejelian tim dalam olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi kunci.
“Identitas pelaku berhasil kami ungkap dari hasil penyelidikan dan keterangan para saksi. Terduga akhirnya berhasil diamankan diwilayah Kota Mataram,”terang AKP I Made Dharma. Saat diinterogasi awal, pelaku tak bisa berkutik dan mengakui seluruh aksi liciknya.
Polresta Mataram tak berhenti pada penangkapan J. Saat ini, penyidik tengah membongkar potensi adanya puzzle yang lebih besar: Apakah pelaku bergerak sendiri atau menjadi bagian dari sindikat curanmor lintas kabupaten/kota?.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengetahui apakah yang bersangkutan merupakan bagian dari jaringan curanmor atau penadah antarwilayah seperti kasus yang baru-baru ini berhasil diungkap Polda NTB, “tegas Kasat Reskrim.
Atas ulahnya, pria Bima ini kini harus menanggalkan masa depannya di balik jeruji besi. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga enam tahun.
Tragedi Jalan Airlangga ini menjadi sinyal alarm keras bagi masyarakat, terutama para pencari kerja dan mahasiswa dirumah-rumah kos Kota Mataram. Polresta Mataram mengingatkan agar warga tak gampang lengah, bahkan terhadap orang yang dikenal sekalipun, serta selalu mengunci ganda kendaraan dan mengamankan dokumen penting ditempat yang tak mudah dijangkau,”tandasnya.
(Orik / 002)






