Home / Daerah / Lawan Hoaks Digital dan Siapkan Pilkades 157 Desa: Pemda Lotim Langsung ‘Gedor’ DPRD Lewat Dua Raperda Krusial!

Lawan Hoaks Digital dan Siapkan Pilkades 157 Desa: Pemda Lotim Langsung ‘Gedor’ DPRD Lewat Dua Raperda Krusial!

LCN – Lombok Timur, – NTB, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur melangkah cepat dalam memperkuat benteng literasi digital sekaligus merapikan fondasi demokrasi tingkat Desa. Bertempat di Ruang Rapat Utama (Rupatama) DPRD Kabupaten Lombok Timur, Senin (27/07/2026).

Pemda resmi mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis pada Rapat Paripurna XII Masa Sidang III.

Dua regulasi yang kini berada dimeja dewan tersebut, yakni Raperda Penyelenggaraan Sistem Perbukuan dan Raperda Perubahan Ketiga atas Perda No. 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa.

Mewakili Bupati H. Haerul Warisin, Wakil Bupati Lombok Timur H. Moh. Edwin Hadiwijaya menegaskan pengajuan kedua Raperda ini bukan sekadar formalitas birokrasi, melainkan langkah krusial yang berdampak langsung pada tatanan sosial dan masa depan masyarakat Lombok Timur.

Benteng Literasi di Tengah ‘Gempuran’ Konten Instan. Pengajuan Raperda Sistem Perbukuan disoroti sebagai langkah berani Pemda Lotim dalam merespons derasnya arus informasi digital.

Wabup menyoroti fenomena maraknya masyarakat yang mengonsumsi konten instan tanpa dibekali literasi yang memadai, sebuah ancaman nyata yang berisiko merusak nalar kritis, menyebarkan hoaks, hingga meretakkan harmonisasi sosial.

“Melalui Raperda ini, kita ingin memastikan ketersediaan buku yang bermutu, terjangkau dan menarik, sekaligus membangun ekosistem perbukuan yang adil serta merata,”tegas Wabup dihadapan sidang paripurna.

Langkah ini diyakini menjadi fondasi vital untuk mencetak SDM Lombok Timur yang cerdas, kreatif dan berakhlak demi mewujudkan visi Lombok Timur SMART (Sejahtera, Maju, Adil, Religius dan Transparan).

Disisi lain, Pemda juga bergerak cepat mematangkan payung hukum Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang dijadwalkan bergulir pada awal tahun 2027 mendatang.

Revisi ketiga atas Perda Nomor 4 Tahun 2015 ini menjadi mendesak seiring diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana Undang -Undang Desa. Mengingat alokasi Pilkades kali ini terbilang raksasa, melibatkan 157 Desa, seluruh regulasi dan tahapan teknis wajib dikunci rapat sejak jauh hari untuk mengantisipasi potensi gesekan ditingkat tapak.

Wabup juga mengimbau seluruh elemen masyarakat, jajaran OPD, hingga aparat keamanan untuk terus memperketat sinergi dan kolaborasi.

“Kondusivitas dan persatuan masyarakat pasca pemilihan adalah prioritas utama demi terciptanya tatanan masyarakat yang madani, “pungkasnya.

Rapat Paripurna tersebut berlangsung khidmat dengan dihadiri 39 anggota DPRD Kabupaten Lombok Timur, unsur Forkopimda, serta para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab Lombok Timur.

 

(Orik / 002)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *