Home / Hukrim / Aksi ‘Maling Helm’ di Parkiran RSUD NTB Terekam CCTV, Tim URC Mataram Ringkus Pelaku Kurang dari 24 Jam!

Aksi ‘Maling Helm’ di Parkiran RSUD NTB Terekam CCTV, Tim URC Mataram Ringkus Pelaku Kurang dari 24 Jam!

LCN – Mataram, – Mengira aksinya bakal mulus, seorang laki – lako berinisial MT umur (25) tahun justru harus berurusan dengan hukum. Warga Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah ini berhasil diringkus Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Sat Reskrim Polresta Mataram Polda NTB, usai nekat menggasak sejumlah helm diarea parkir RSUD Provinsi NTB, Rabu (05/08/2026).

Tak butuh waktu lama bagi kepolisian untuk membongkar ulah nekat MT, ia diciduk kurang dari 24 jam setelah beraksi.

Peristiwa ini bermula saat seorang karyawan RSUD Provinsi NTB memarkirkan sepeda motornya sekitar pukul 12.00 WITA. Seperti biasa, ia meninggalkan helm kesayangannya terpasang diatas jok kendaraan.

Namun, alangkah terkejutnya korban saat hendak keluar dijam istirahat siang. Helm yang tadinya bertengger diatas motor mendadak raib tanpa jejak. Awalnya, korban sempat mengira helmnya dipindahkan oleh petugas parkir ke rak penyimpanan. Namun, setelah dicek bersama petugas, helm tersebut tak kunjung ditemukan.

“Dari situ korban dan petugas parkir langsung mengecek rekaman CCTV area parkir. Terlihat sangat jelas, ada seorang laki – laki yang dengan santainya mengambil helm milik korban,”ujar Kanit Jatanras Iptu Lalu Arfi Kusna Raharja, S.H., mewakili Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma YP., S.T.K., S.I.K., M.Si.

Berbekal rekaman CCTV yang gamblang menyorot wajah dan gerak-gerik pelaku, identitas MT langsung dikantongi petugas. Tanpa mengulur waktu, Tim URC Polresta Mataram langsung menyebar dan melakukan pengejaran diwilayah Kota Mataram.

MT tak bisa berkutik saat dihadang petugas. Dalam penangkapan tersebut, polisi tidak hanya mengamankan MT dan sepeda motor yang digunakannya saat beraksi, tetapi juga menyita tiga unit helm yang diduga kuat merupakan hasil ‘petikan’ diarea parkir RSUD Provinsi NTB.

Saat ini, MT beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Mataram untuk menjalani pemeriksaan intensif. Polisi menduga aksi MT tidak hanya dilakukan disatu lokasi saja.

“Kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami kemungkinan adanya lokasi kejadian (TKP) lain yang melibatkan terduga pelaku,”tegas IPTU Lalu Arfi.

Atas perbuatannya, MT kini harus bersiap mempertanggungjawabkan perbuatannya dibalik jeruji besi. Ia dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang tindak pidana pencurian.

Keberhasilan penangkapan kilat ini menjadi sinyal tegas dari Polresta Mataram: tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan difasilitas publik, dan kamera CCTV selalu mengintai!.

 

(Orik / 002)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *