Home / Daerah / Berkah Bulan Kemerdekaan, Lapas Selong Usulkan 359 Narapidana Terima Remisi Umum

Berkah Bulan Kemerdekaan, Lapas Selong Usulkan 359 Narapidana Terima Remisi Umum

LCN – Lombok Timur,  – NTB, Sebanyak 359 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Selong diusulkan menerima Remisi Umum (RU I) dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2026. Seluruh usulan tersebut saat ini masih dalam tahap verifikasi di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dan dijadwalkan akan diserahkan secara serentak pada 17 Agustus 2026 apabila telah memperoleh persetujuan.

Kepala Lapas Kelas IIB Selong, Sudirman, menyampaikan bahwa seluruh usulan remisi telah melalui proses pemeriksaan dan verifikasi secara berjenjang sesuai ketentuan yang berlaku sebelum diajukan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

“Seluruh usulan yang kami ajukan telah melalui proses verifikasi dan validasi secara cermat. Kami memastikan setiap narapidana yang diusulkan telah memenuhi persyaratan administratif maupun substantif, sehingga hak mereka dapat diberikan secara tepat, objektif, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,”ujar Sudirman, Senin (03/08/2026).

Berdasarkan data per 3 Agustus 2026, jumlah penghuni Lapas Kelas IIB Selong tercatat sebanyak 521 orang, terdiri atas 401 narapidana dan 120 tahanan. Dari total narapidana tersebut, sebanyak 359 orang dinyatakan memenuhi syarat untuk memperoleh Remisi Umum dengan besaran pengurangan masa pidana mulai satu hingga enam bulan, sesuai masa pidana yang telah dijalani.

Adapun rincian usulan Remisi Umum meliputi 63 narapidana memperoleh remisi 1 bulan, 85 narapidana memperoleh remisi 2 bulan, 107 narapidana memperoleh remisi 3 bulan, 59 narapidana memperoleh remisi 4 bulan, 37 narapidana memperoleh remisi 5 bulan, dan 8 narapidana memperoleh remisi 6 bulan.

Dari keseluruhan usulan tersebut, terdapat 176 narapidana yang memperoleh Remisi Umum berdasarkan ketentuan PP Nomor 99 Tahun 2012, yang terdiri atas 173 narapidana perkara narkotika dan 3 narapidana perkara tindak pidana korupsi.

Pengusulan Remisi Umum dilakukan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) guna memastikan seluruh data yang diajukan akurat, transparan, dan sesuai dengan ketentuan. Selain memenuhi persyaratan administratif, narapidana yang diusulkan juga telah menunjukkan perilaku baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta memenuhi persyaratan substantif sesuai hasil penilaian yang dilakukan petugas.

Sudirman berharap pemberian Remisi Umum pada momentum Hari Kemerdekaan Republik Indonesia tidak hanya menjadi bentuk penghargaan negara atas perilaku baik warga binaan, tetapi juga menjadi motivasi bagi mereka untuk terus mengikuti program pembinaan dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat.

“Remisi merupakan hak bagi narapidana yang telah memenuhi persyaratan. Kami berharap pemberian remisi ini menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik, mengikuti pembinaan dengan sungguh-sungguh, serta siap kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih mandiri, produktif, dan tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum,”tutup Sudirman.

 

(Orik / 002)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *