Home / Daerah / Bupati Lombok Timur ‘Semprot’ Pengusaha Nakal: Masukkan Pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan Tapi BPJS Kesehatan Diabaikan!

Bupati Lombok Timur ‘Semprot’ Pengusaha Nakal: Masukkan Pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan Tapi BPJS Kesehatan Diabaikan!

LCN – Lombok Timur, – NTB, Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin, mengambil sikap tegas terhadap para pengusaha dan pemberi kerja diwilayahnya yang dinilai masih tebang pilih dalam memberikan hak jaminan sosial bagi para karyawannya.

Bupati menyoroti fenomena dimana banyak perusahaan yang tertib mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan, namun justru mengabaikan jaminan kesehatan mereka melalui BPJS Kesehatan.

“Banyak dari pihak pengusaha yang ada sudah memasukkan pegawainya ke BPJS Ketenagakerjaan, tapi BPJS Kesehatan tidak. Ini harus diinventarisir dan dicari mereka, “tegas Haerul Warisin dalam arahannya pada Forum Komunikasi Pemangku Kepentingan Utama Tingkat Kabupaten Lombok Timur di Ruang Rapat Bupati, Selasa (23/06/2026).

Menurut Bupati, jaminan kesehatan memiliki urgensi yang sangat mendasar bagi keberlangsungan hidup para pekerja.

“Ketika sudah masuk BPJS Ketenagakerjaan, maka wajib dimasukkan ke BPJS Kesehatan. Itu lebih utama sebenarnya, baru ke BPJS Ketenagakerjaan,”tekannya.

Guna menyiasati kebocoran kepesertaan ini, Bupati langsung memerintahkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lombok Timur untuk segera melakukan inventarisasi dan menyisir para pengusaha yang belum patuh aturan.

Langkah ini diambil demi mempercepat pencapaian Cakupan Kesehatan Semesta (Universal Health Coverage/UHC) di Lombok Timur.

Untuk memperkuat komitmen tersebut, Pemda Lombok Timur membuktikan keseriusannya dengan menggelontorkan anggaran yang tidak main-main. Saat ini, selain sekitar 700 ribu penduduk yang dicover oleh Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dari pemerintah pusat, Pemda Lombok Timur juga mengalokasikan dana APBD fantastis sebesar Rp 96 miliar.

Anggaran ini khusus dialokasikan untuk membiayai masyarakat miskin melalui segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang tidak terakomodasi oleh bantuan pusat.

Ditempat yang sama, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Selong, Adrika Wendi, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas komitmen luar biasa Pemda Lombok Timur.

Ia memaklumi kondisi fiskal daerah yang tengah diuji akibat pemangkasan dana transfer dari pusat, namun Pemda tetap menempatkan kesehatan warga sebagai prioritas utama.

Mengingat rencana kerja bersama akan berakhir pada September 2026, Adrika berharap Pemda dapat segera melakukan addendum masa berlaku rencana kerja serta memberikan dukungan anggaran melalui APBD Perubahan 2026.

“Kami juga mengharapkan dukungan Pemda untuk mendorong potensi relawan SPPG agar didaftarkan melalui segmen Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU BU), serta mengimbau seluruh satuan kerja daerah untuk mendaftarkan anggota keluarga tambahan mereka,”ujar Adrika.

Pertemuan strategis ini tidak berakhir diatas kertas. Sebagai bentuk legalitas dan keseriusan, Bupati Lombok Timur bersama Kepala BPJS Kesehatan Cabang Selong langsung menandatangani Rencana Kerja Penyelenggaraan JKN bagi Peserta PBPU dan Bukan Kerja.

Tak hanya itu, Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait Pendaftaran Pekerja Program JKN melalui Skema Sharing Iuran juga resmi ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Lombok Timur bersama pihak BPJS Kesehatan, menandai babak baru penguatan jaminan kesehatan di Bumi Gora,”tandasnya.

 

(Orik / 002)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *