LCN – Lombok Timur NTB, Danposramil 1615-05/Masbagik, Pelda Masdianto menghadiri rapat koordinasi bersama unsur Forkopimca Pringgasela dan pemerintah Desa Jurit terkait rencana eksekusi lahan di wilayah Dusun Sepolong Barat, Desa Jurit. Rapat yang digelar di aula Kantor Camat Pringgasela, Kabupaten Lombok Timur,Senin (21/04/2025), juga dihadiri oleh Camat dan Kapolsek Pringgasela, pengacara pihak penggugat, serta sejumlah tokoh Desa setempat.
Dalam rapat tersebut, dibahas berbagai aspek menyangkut eksekusi lahan yang akan dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Selong. Kapolsek Pringgasela menyampaikan agar dalam pelaksanaannya, rumah warga yang berada diatas lahan sengketa tidak dirusak maupun dikosongkan secara paksa. Ia menekankan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban selama proses berlangsung.
Danposramil Pringgasela, Pelda Masdianto, turut menyampaikan pandangannya agar semua pihak berupaya mencari solusi terbaik. Ia juga menekankan pentingnya menjaga situasi tetap kondusif, meskipun pelaksanaan eksekusi tetap harus berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kuasa hukum pihak penggugat menjelaskan bahwa kliennya telah menawarkan ganti rugi sebesar Rp 15 juta per are untuk rumah warga yang berdiri diatas lahan sengketa. Ia menambahkan bahwa rumah warga tidak akan dieksekusi apabila tercapai kesepakatan, dan hanya lahan kosong yang akan ditindaklanjuti. Pembayaran pun dapat dilakukan secara bertahap sesuai kesepakatan bersama.
Sebagai tindak lanjut, rapat menyepakati bahwa pemerintah kecamatan akan mengundang pihak tergugat dan masyarakat yang menempati lahan sengketa untuk membicarakan lebih lanjut tentang nilai ganti rugi. Pertemuan lanjutan dijadwalkan berlangsung Kamis, 23 April 2025 pukul 09.00 WITA di aula Kantor Camat Pringgasela,”tutupnya.
(Orik / LCN)