LCN – Mataram, Sat Res Narkoba Polresta Mataram Polda NTB, amankan dua orang laki – laki di Sandubaya, Mataram, saat sedang asyik “duduk santai” dan menemukan belasan paket sabu seberat 7,1 gram, Kamis siang (14/08/2025).
Kedua terduga pelaku, berinisial HL laki – laki umur (44) tahun dan H laki – laki umur (55) tahun, diciduk disebuah rumah di Lingkungan Bertais. Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang curiga dengan kegiatan mereka. Awalnya, kedua pelaku berkelit dan mengaku tidak menyimpan narkoba, namun polisi tak percaya begitu saja.
Kasat Narkoba Polresta Mataram Polda NTB, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH., mengatakan, penggeledahan mendalam akhirnya membongkar kebohongan mereka. “Dari penggeledahan, kami temukan belasan paket sabu siap edar seberat 7,1 gram yang disembunyikan,”ujarnya.
Masih kata I Gusti, Selain sabu, Tim juga menyita barang bukti lain, seperti pipet kaca, plastik klip kosong, uang tunai, dan dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi. Penggeledahan lanjutan juga dilakukan dirumah H dan kos-kosan HL di Mayura, Cakranegara, untuk mencari barang bukti lain,”papar I Gusti.
Kini, niat “duduk santai” mereka harus berujung dibalik jeruji besi. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara,”tutupnya.
(Orik / LCN)