LCN – Mataram, Jarum jam menunjukkan pukul 01.30 WITA, Jumat (04/07/2025), saat Tim Sat Resnarkoba Polresta Mataram Polda NTB, bergerak cepat membekuk tiga laki – laki terduga pengedar narkoba diwilayah Kelurahan Dasan Agung. Operasi senyap ini berhasil meringkus (AS), (ASZ), dan (MK), yang kini mendekam di Mapolresta Mataram.
Kasat Reskrim Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH, MH, menjelaskan, AS dan ASZ diciduk dirumah AS di Lingkungan Gapuk. Sementara itu, MK diamankan dirumah seorang wanita berinisial (A) di Dasan Agung Arong-Arong Barat. Dari tangan ketiga terduga pelaku, petugas menyita 3,87 gram sabu, lengkap dengan alat isap dan perlengkapan yang disinyalir digunakan untuk transaksi barang haram tersebut.
Penangkapan (MK) sendiri merupakan hasil pengembangan dari pengakuan (AS), yang menyebut telah menitipkan sejumlah uang kepada Sdri. A untuk membeli sabu. “Saat kami datangi rumah A, justru MK yang kami temukan dan langsung kami amankan karena diduga terlibat,”tegas I Gusti.
Kini, ketiganya tengah menjalani pemeriksaan intensif. Polisi terus mendalami peran masing-masing dan menelusuri keterkaitan mereka dengan jaringan pengedar lainnya di Mataram. Mereka dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
Langkah tegas ini menjadi bukti komitmen Polresta Mataram untuk memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya, demi menciptakan Mataram yang bersih dari barang haram,”tandasnya.
(Orik / LCN)