Home / Daerah / Gubernur Iqbal: Reforma Agraria adalah Kewajiban Negara

Gubernur Iqbal: Reforma Agraria adalah Kewajiban Negara

LCN – Mataram – Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), H. Lalu Muhamad Iqbal, menegaskan bahwa reforma agraria bukanlah respons terhadap konflik pertanahan ataupun aksi demonstrasi masyarakat, melainkan kewajiban konstitusional negara untuk menghadirkan kepastian hukum, mewujudkan keadilan sosial dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Penegasan tersebut disampaikan Gubernur saat membuka Rapat Pembahasan Konflik Agraria Desa Karangsidemen dan Desa Lantan, Kecamatan Batukliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah, yang dirangkaikan dengan pembahasan penyusunan data potensi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) melalui Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA), di Hotel Astoria, Mataram, Kamis (30/07/2026).

Menurut Miq Iqbal, selama ini berkembang anggapan bahwa reforma agraria baru dilakukan ketika muncul konflik atau tekanan masyarakat. Padahal, negara memiliki tanggung jawab yang jauh lebih mendasar untuk memastikan setiap warga memperoleh kepastian hukum atas tanah yang dikelolanya.

“Selama ini ada narasi yang kurang tepat seolah-olah kita bergerak karena ada konflik atau demonstrasi. Demonstrasi tentu menjadi pengingat, tetapi alasan utama negara hadir adalah menjalankan amanat undang-undang. Reforma agraria merupakan kewajiban negara,”tegasnya.

Gubernur Miq Iqbal menjelaskan, terdapat tiga tujuan utama reforma agraria. Pertama, memberikan kepastian hukum kepada masyarakat atas tanah yang telah lama mereka kelola. Kedua, mengurangi ketimpangan penguasaan lahan sebagai wujud keadilan sosial. Ketiga, membuka akses kepemilikan yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

Ia menilai masyarakat tidak boleh terus hidup dalam ketidakpastian hukum selama puluhan tahun karena kondisi tersebut berpotensi memicu konflik baru sekaligus menghambat peningkatan kesejahteraan.

Untuk memastikan penyelesaian konflik agraria berjalan efektif dan berkeadilan, Gubernur menetapkan empat prinsip yang harus menjadi pedoman seluruh pemangku kepentingan.

Prinsip pertama adalah memastikan akurasi dan integrasi data. Penetapan subjek dan objek penerima redistribusi tanah harus didasarkan pada data yang tervalidasi dan terintegrasi antara ATR/BPN, tata ruang, serta kondisi sosial ekonomi masyarakat agar program benar-benar tepat sasaran.

Prinsip kedua,.yakni mencegah spekulasi lahan. Menurut Gubernur, tanah hasil redistribusi harus memberikan manfaat bagi masyarakat penerima dan tidak boleh diperjualbelikan sehingga tidak memunculkan persoalan baru dikemudian hari.

“Kita ingin menyelesaikan persoalan ini secara tuntas dan permanen. Jangan sampai redistribusi tanah justru melahirkan spekulasi dan masalah hukum baru lima atau sepuluh tahun mendatang,”ujarnya.

Prinsip ketiga adalah menjaga keseimbangan antara keadilan sosial dan kelestarian lingkungan. Kawasan Lantan dan Karangsidemen merupakan daerah penyangga hutan lindung sekaligus kawasan tangkapan air yang menopang kebutuhan masyarakat di Lombok Tengah hingga Lombok Selatan. Karena itu, reforma agraria harus tetap memperhatikan aspek konservasi.

“Jangan sampai kita menyejahterakan ratusan orang penggarap, tetapi merusak lingkungan yang menjadi penopang kehidupan ratusan ribu masyarakat diwilayah bawah,”katanya.

Prinsip keempat adalah mengedepankan kompromi dalam penyelesaian konflik. Menurut Gubernur, seluruh pihak perlu membangun kesepahaman dan menurunkan ego masing-masing agar tercapai solusi yang adil, memiliki kepastian hukum dan dapat diterima bersama.

“Keadilan bukan berarti semua pihak memperoleh seluruh keinginannya. Yang terpenting adalah menghadirkan kepastian hukum sehingga persoalan yang telah berlangsung puluhan tahun dapat diselesaikan secara permanen,”ujarnya.

Menutup arahannya, Miq Iqbal mengajak seluruh pihak memanfaatkan momentum penyelesaian konflik agraria di Desa Lantan dan Desa Karangsidemen sebagai kesempatan yang tidak boleh disia-siakan.

“Peluang seperti hari ini belum tentu datang lagi dalam lima atau sepuluh tahun ke depan. Ibarat sepak bola, umpannya sudah tepat didepan gawang, tinggal kita menyelesaikannya. Mari kita duduk bersama dengan hati yang tulus dan pikiran yang jernih untuk menghasilkan kesepakatan terbaik yang sah secara hukum,”tuturnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Dr. Ir. Embun Sari, S.H., M.Si., M.H., mengapresiasi komitmen Pemerintah Provinsi NTB dan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah dalam mengawal penyelesaian konflik pertanahan yang telah berlangsung cukup lama.

Menurutnya, tanah merupakan sumber daya yang terbatas sehingga setiap konflik harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak.

Ia menegaskan penerima manfaat Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) diprioritaskan bagi petani penggarap dan masyarakat setempat yang belum memiliki lahan, sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Reforma Agraria. Pemerintah juga menyiapkan skema Hak Pengelolaan (HPL) Bank Tanah sebagai instrumen untuk mencegah praktik jual beli lahan hasil redistribusi.

Rapat tersebut turut dihadiri Staf Khusus Kementerian ATR/BPN Rezka Oktoberia, Direktur Landreform Kementerian ATR/BPN, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi NTB Stanley, Bupati Lombok Tengah, unsur Forkopimda, perwakilan perusahaan pemegang hak, WALHI, serta tokoh masyarakat.

Pemerintah Provinsi NTB bersama Kementerian ATR/BPN berkomitmen menjadikan penyelesaian konflik agraria di Desa Lantan dan Desa Karangsidemen sebagai model reforma agraria yang menghadirkan kepastian hukum, memperkuat keadilan sosial, menjaga kelestarian lingkungan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Bagi Pemerintah Provinsi NTB, reforma agraria bukan sekadar penyelesaian sengketa pertanahan, melainkan pelaksanaan kewajiban negara untuk memastikan setiap jengkal tanah memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.

 

(Orik / 002)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *