LCN – Mataram, Seorang sopir taksi daring berinisial (MS) laki – laki umur (39) tahun, diringkus Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram Polda NTB, Rabu (25/06/2025) sore. Ia diduga kuat melakukan tindak pidana pencurian atau penggelapan iPhone 14 Plus milik penumpangnya, yakni (AK) umur (42) tahun. Pelaku kini mendekam di Mako Polresta Mataram untuk penyidikan lebih lanjut.
“Kasat Reskrim Polresta Mataram Polda NTB, AKP Regi Halili,S.Tr.K S.I.K., menyampaikan kronologi hilangnya iPhone korban, peristiwa ini bermula, Kamis (05/06/2025) malam, sekitar pukul 19.22 WITA. (AK), asal surabaya, menggunakan layanan Grab dari Epicentrum Mall menuju kediaman.
Menurut keterangan korban, ia sempat mengecek ponselnya, sebuah iPhone 14 Plus 128GB berwarna ungu, sebelum meletakkannya dipangkuan selama perjalanan. Setibanya di tujuan, (AK) langsung turun dari mobil,”papar Regi.
Lebih lanjut, Regi mengungkapkan sesampainya didalam rumah, ia baru menyadari ponselnya raib.
Panik, (AK) segera menghubungi nomor ponselnya, namun sudah tidak aktif. Ia kemudian mencoba menghubungi sopir Grab yang mengantarnya. Awalnya, sang sopir membantah ada ponsel dimobilnya, lalu tak lama kemudian nomornya tak bisa dihubungi lagi. Akibat kejadian ini, (AK) mengalami kerugian hingga Rp 10 juta.
Terduga pelaku sempat mengelak, akhirnya mengaku berdasarkan laporan korban, Tim Resmob Polresta Mataram Polda NTB, langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Penelusuran mengarah pada (MS), sopir Grab yang mengangkut korban. Ia diamankan, Rabu (25/06/2025) sore,”terangnya.
Awalnya, terduga pelaku berkeras tidak mengakui perbuatannya. Namun, setelah diinterogasi lebih lanjut, ia akhirnya tak bisa mengelak dan mengakui bahwa iPhone korban ada padanya. (MS) mengaku membawa pulang ponsel tersebut kerumahnya dengan niat untuk meresetnya. Barang bukti berupa iPhone 14 Plus berwarna Marigold (sesuai IMEI yang ditemukan polisi) berhasil disita dari kediaman pelaku.
Saat ini, (MS), beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polresta Mataram untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Pihak kepolisian masih mendalami motif dan kemungkinan adanya korban lain dari modus serupa,”ujar Regi.
(Orik / LCN)