Home / Hukrim / Ibu Rumah Tangga di Mataram Tertangkap Basah Edarkan Sabu di Depan Rumah, Diduga Sambil Tunggu Pembeli

Ibu Rumah Tangga di Mataram Tertangkap Basah Edarkan Sabu di Depan Rumah, Diduga Sambil Tunggu Pembeli

LCN – Mataram,  – Sindikat peredaran narkoba di Kota Mataram kembali mencoreng citra keluarga. Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial UH (35) tahun asal Rembige Barat, Kecamatan Selaparang, terpaksa harus berurusan dengan hukum setelah Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram Polda NTB, menciduknya dini hari tadi, Minggu (28/09/2025).

​Kasat Narkoba Polresta Mataram Polda NTB, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra,SH., MH., menyampaikan Penangkapan UH ini mengejutkan, bukan karena barang bukti yang besar, melainkan karena modus operasinya yang santai namun berani. Ia diamankan petugas saat sedang berdiri sendirian didepan rumahnya.

​“Saat itu terduga UH ini kami amankan saat berada di depan rumahnya sendirian. Diduga kuat Terduga sedang menunggu seseorang yang akan membeli Narkoba,”ungkap I Gusti menegaskan betapa nekatnya aksi pengedar tersebut.

​Masih kata I Gusti, Dari hasil penggeledahan yang disaksikan langsung oleh aparat lingkungan setempat, petugas menemukan sederet barang bukti yang memperkuat dugaan bahwa UH adalah seorang pengedar,”paparnya

Barang bukti yang diamankan meliputi:
​Beberapa paket kristal bening yang diduga Shabu dengan total berat 1,8 gram.
​Timbangan digital, Alat hisap shabu (alat konsumsi), Klip plastik kosong dan ​Sejumlah uang tunai yang diduga kuat merupakan hasil dari transaksi barang haram tersebut.

​“Barang bukti shabu yang kita amankan tersebut diduga sisa dari barang yang belum sempat terjual. Terduga pelaku kami duga kuat sebagai pengedar,”tegasnya.

​Ironisnya, alih-alih mengurus rumah tangga, IRT ini kini harus menghadapi ancaman hukuman berat. UH dijerat dengan Pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

Penangkapan ini menjadi pengingat keras peredaran narkotika tidak mengenal status sosial dan telah merambah hingga ke level rumah tangga. Polresta Mataram Polda NTB, berkomitmen untuk terus memberantas peredaran gelap narkoba di Kota Mataram.

(Orik / LCN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *