LCN – Sumbawa Barat – Diduga penyerobotan tanah lahan seluas 75 are yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) yang terletak di blok kuang belo Kelurahan Telaga Bertong Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat.
Nurdin Dino,S.H,.MH akrab disapa Bang Dino selaku kuasa hukum Max Darmawan kepada media mengatakan, bahwa kliennya melakukan transaksi jual beli pada bulan 11 tahun 2015 dari Anas Alwi, kemudian ada surat pernyataan penggunaan fisik bidang tanah bersporadik,sehingga melakukan transaksi jual beli bernama Anas Alwi terbitlah sporadik bernama Max Darmawan.
“Ada surat pernyataan anas alwi dengan Max Darmawan yang di ketahui oleh Kepala Desa / Lurah Bertong bahwa benar tanah ini belum di miliki kepada siapapun, dan ada bukti kwitansi jual belinya dengan bermatrei yang di saksikan oleh saudara Muhtar S.Ag dan Lawijah serta dilampirkan foro copy KTP Anas Alwi dan ditanda tangani oleh Kepala Desa Bertong,”terang Bang Dino kamis (15/05/2025).
Bang Dino menegaskan, sesuai data buku Desa/ Kelurahan belum ada terbit sertipikat, dan belum ada hak-hak orang lain selain pemilik Bahwa tanah tersebut bukan merupakan aset Pemerintah atau pihak lain dan tidak termasuk dalam kawasan hunian. Bahwa tanah tersebut tidak sedang menjadi jaminan suatu hutang dan tidak dalam sengketa dengan pihak lain.Surat Keterangan ini bukan merupakan bukti kepemilikan tanah tetapi hanya dipergunakan sebagai kelengkapan permohonan pendaftaran hak atas tanah bekas milik adat (Seripikat).
“Pernyataan antara Anas Alwi dan Max Darmawan dengan disaksikan oleh istri dan suaminya masing-masing pada saat pembayaran,hingga saat ini SPPT atas nama Max Darmawan dan di daftarkan pada tahun 2015 sesuai dengan ketentuan maka keluarlah gambar dan situs dari BPN,sehingga sampai hari ini Pihak BPN tidak mengeluarkan sertifikat luas lahan 75 are tersebut,”jelasnya
Bang Dino menambahkan,lahan tersebut akan di gunakan bangunan panwaslu oleh pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat dan sudah di gunakan irigasi maka klien kami melalui kuasa hukumnya agar BPN melakukan pengukuran ulang atau pengembalian batas.Kami selaku pengacara siap melakukan adu data baik dari pihak pemda dan BPN tersebut.
“Berdasarkan alat bukti yang sudah ada kami sebagai kuasa hukum meminta kepada BPN Sumbawa Barat supaya menerbitkan sertifikat klien kami atas nama Max Darmawan,”pungkasnya.
(Orik / LCN)