Ladang Ganja di Bima Terbongkar, Polisi Sita 1 Kg dan 13 Pohon Ganja Siap Panen

Ladang Ganja di Bima Terbongkar, Polisi Sita 1 Kg dan 13 Pohon Ganja Siap Panen

LCN – Bima, Perang melawan narkotika kembali membuahkan hasil. Kepolisian Resor Bima bersama tim Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB, berhasil mengungkap ladang ganja tersembunyi di Desa Lido, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima. Dalam penggerebekan yang berlangsung Kamis (15/05/2025), aparat menyita hampir 1 kilogram ganja kering serta 13 pohon ganja hidup yang ditanam disekitar permukiman.

Seorang laki – laki berinisial (MA) ditangkap dalam operasi tersebut. Ia diduga kuat sebagai pelaku utama dalam kasus ini.

“Dari hasil penggeledahan, ditemukan 904,48 gram ganja kering yang sudah siap edar serta 13 batang ganja hidup yang sengaja ditanam sendiri oleh pelaku,”ungkap Kombes Pol. Roman Smaradhana Elhaj, S.I.K., Direktur Reserse Narkoba Polda NTB dalam konferensi pers di Mapolres Bima, Jumat (16/05/2025).

Roman menjelaskan, keberhasilan ini bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan dilokasi. Tim Sat Resnarkoba bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil melakukan penangkapan.

Peran Warga Jadi Kunci, Polda NTB mengapresiasi keberanian masyarakat dalam memberikan informasi yang akurat. “Ini menunjukkan bahwa pemberantasan narkoba bukan hanya tugas polisi, tapi tanggung jawab bersama,”tegas Roman.

Namun, ia juga mengingatkan peredaran narkotika diwilayah NTB masih menjadi ancaman nyata. Karena itu, sinergi antara aparat dan masyarakat perlu terus diperkuat.

(MA) kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur larangan menanam dan memiliki ganja. Ancaman hukumannya tak main-main, mulai dari pidana penjara minimal 4 tahun hingga maksimal seumur hidup.

Kapolres Bima Polda NTB, AKBP Eko Sutomo, S.I.K., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi celah sedikit pun bagi para pelaku narkoba.

“Kami akan terus menyisir wilayah-wilayah rawan, terutama di desa-desa yang berpotensi dijadikan lokasi penanaman atau peredaran narkoba. Tidak ada kompromi,”tegas Eko.

Meski keberhasilan ini patut diapresiasi, pengungkapan kasus ganja dikawasan pedesaan seperti Lido menyoroti celah dalam pengawasan wilayah terpencil. Para terduga pelaku tampaknya memanfaatkan minimnya pengawasan serta lemahnya ekonomi masyarakat sebagai peluang untuk menjalankan bisnis ilegal.

Langkah berikutnya, selain penindakan, yakni mendorong program pencegahan berbasis komunitas dan edukasi narkoba sejak dini. Karena sejauh apapun polisi menyisir, selama permintaan masih tinggi dan kesadaran rendah, peredaran narkoba akan terus hidup,”tandasnya.

 

(Orik / LCN)

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *