Home / Daerah / Lawan Rentenir dan Pinjol Ilegal, Duet Pemkab Lotim dan Wamenkop Jagokan Kopmensyah Rarang Jadi Kiblat Nasional

Lawan Rentenir dan Pinjol Ilegal, Duet Pemkab Lotim dan Wamenkop Jagokan Kopmensyah Rarang Jadi Kiblat Nasional

LCN – Lombok Timur, — NTB, Perang total terhadap praktik rentenir dan pinjaman online (pinjol) ilegal di Lombok Timur kian agresif. Memanfaatkan momentum kunjungan kerja Wakil Menteri Koperasi RI, Hj. Farida Farichah, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur unjuk gigi memamerkan strategi mutakhirnya dalam menggerakkan ekonomi umat berbasis syariah.

Bertempat di Koperasi Konsumen Syariah (Kopmensyah) Karya Terpadu Madani, Desa Rarang, Minggu (28/06/2026), komitmen untuk meluaskan wilayah “Kawasan Bebas Riba” resmi dicanangkan sebagai percontohan skala nasional.

Dihadapan Wamenkop, Sekretaris Daerah Lombok Timur, H. Muhammad Juaini Taofik, menegaskan bahwa Lombok Timur tidak main-main dalam memutus mata rantai lintah darat. Melalui program unggulan “Lotim Berkembang”, Pemkab menyediakan fasilitas kredit tanpa bunga yang langsung menyasar masyarakat akar rumput.

“Kami memiliki program percepatan akses keuangan daerah yang berhasil meraih juara 1 tingkat nasional. Intinya satu: gerakkan ekonomi masyarakat dan berantas total praktik rentenir,”tegas Sekda optimis.

Hebatnya, keberhasilan regulasi Pemkab ini diakui banyak berguru pada ekosistem tangguh Kopmensyah Karya Terpadu Madani.

Koperasi yang dinakhodai oleh Baiq Rusmiati ini sukses bertransformasi dari Koperasi Serba Usaha (KSU) menjadi Koperasi Konsumen Syariah yang seleras dengan kultur religius masyarakat Lombok Timur.

Perjalanan Kopmensyah Karya Terpadu Madani yang dirintis sejak tahun 1993 oleh Baiq Rusmiati mendapat apresiasi setinggi langit dari Wamenkop. Ditengah badai gempuran pinjol ilegal yang kerap menjerat ibu rumah tangga diera digital, koperasi ini justru berdiri kokoh dengan mencatatkan aset fantastis diatas Rp 16,5 miliar.

Wamenkop menyebut ada dua kunci rahasia mengapa koperasi di Desa Rarang ini bisa menjadi raksasa keuangan lokal, pengurus yang amanah dan kepercayaan penuh dari anggotanya.

“Memilih koperasi diera digital seperti sekarang sebagai bukti kepatuhan pada sistem yang sehat. Koperasi ini memiliki izin resmi, sehat secara Rapat Anggota Tahunan (RAT), dan dampaknya nyata, bukan sekadar simpan pinjam tapi pemberdayaan,”puji Wamenkop.

Tak sekadar meninjau, Wamenkop juga membawa angin segar bagi ketahanan pangan lokal melalui program Koperasi Desa Merah Putih. Program strategis yang ditargetkan matang dalam 1 hingga 5 tahun ke depan ini dirancang agar masyarakat bisa mengelola secara mandiri kebutuhan pokok mereka.

Melalui program ini, masyarakat desa diproyeksikan mendapat akses penuh terhadap pangan murah, sembako, hingga permodalan usaha yang mudah dan aman.

Sinergi kuat antara program “Lotim Berkembang” milik Pemkab dan hadirnya Koperasi Desa Merah Putih dari kementerian ini diharapkan menjadi hulu ledak baru yang siap membebaskan masyarakat NTB, dari ketergantungan modal tidak sehat, sekaligus mengukuhkan Desa Rarang sebagai episentrum literasi keuangan syariah di Indonesia,”tandasnya.

 

(Orik / 002)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *