Home / Daerah / LITERASI RENDAH HINGGA REVISI PILKADES: Pemda dan DPRD Lotim Aksi Cepat Bahas Dua Regulasi Krusial

LITERASI RENDAH HINGGA REVISI PILKADES: Pemda dan DPRD Lotim Aksi Cepat Bahas Dua Regulasi Krusial

LCN – Lombok Timur, – NTB, Mengikis ancaman rendahnya tingkat literasi masyarakat sekaligus mematangkan aturan main Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur bersama DPRD mengebut pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis.

Langkah maju ini ditandai dengan digelarnya Rapat Paripurna Masa Sidang III (Paripurna Kedua dan Ketiga) di Ruang Rapat Utama DPRD Lombok Timur, Selasa (28/07/2026).

Rapat tersebut membahas Raperda Penyelenggaraan Sistem Perbukuan dan Raperda Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa.

Meskipun seluruh fraksi DPRD menyetujui urgensi kedua Raperda ini, legislatif melayangkan sentilan keras terkait capaian legislasi semester pertama tahun 2026 yang dianggap belum optimal. Pemda pun didesak untuk segera mempercepat pengajuan Raperda lain yang terdaftar dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026.

Tak hanya itu, DPRD menyoroti substansi Raperda Perbukuan yang dinilai terlalu condong mengadopsi regulasi pusat (Undang – Undang No. 3/2017 dan PP No. 75/2019) sehingga minim nilai lokal.

Kesiapan operasional Pemda agar Perda ini tidak sekadar jadi “macan kertas” juga dipertanyakan. Sementara pada Raperda Pilkades, sorotan tajam tertuju pada kepastian jadwal Pilkades Serentak, nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang hendak mencalonkan diri, hingga skenario jika terjadi sengketa perolehan suara sama.

Menjawab cecaran fraksi, Wakil Bupati Lombok Timur H. Moh. Edwin Hadiwijaya yang hadir langsung mewakili Pemda menegaskan regulasi perbukuan dirancang sebagai jawaban konkret atas persoalan literasi daerah.

“Soal muatan lokal dan teknis pengembangannya akan dipertegas melalui Peraturan Bupati. Pemerintah berkomitmen menghidupkan ekosistem literasi daerah, mendorong lahirnya penulis, penerbit, ilustrator, hingga toko buku lokal,”tegas Wabup Edwin.

Guna memastikan aturan ini berdampak nyata, Pemda siap menggembleng infrastruktur digital lewat penyediaan e-library, akses internet gratis, pelatihan literasi digital, hingga peningkatan kapasitas SDM lokal.

Disisi lain, pembahasan revisi Perda Pilkades terus ditajamkan pada pemetaan anggaran, kesiapan tahapan teknis, hingga kepastian regulasi bagi aparatur (seperti PPPK) guna menjamin kondusivitas pesta demokrasi tingkat Desa mendatang,”tandasnya.

 

 

(Orik / 002)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *