Home / Daerah / LPKA Kelas ll Serahkan Surat Keputusan Masa Masa Pidana Kepada Anak Binaan 

LPKA Kelas ll Serahkan Surat Keputusan Masa Masa Pidana Kepada Anak Binaan 

LCN – Lombok Tengah –  NTB, Bertepatan dengan momentum Suci Hari Raya Nyepi 2026, LPKA Kelas II Lombok Tengah resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengurangan Masa Pidana (PMP) kepada Anak Binaan. Penyerahan ini merupakan wujud nyata pemenuhan hak bersyarat sesuai amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang bertujuan memberikan kepastian hukum dan mendukung percepatan proses reintegrasi sosial anak ke tengah masyarakat.

Kepala Seksi Registrasi dan Klasifikasi, Ahmad Saepandi, menegaskan bahwa SK PMP yang diterima hari ini bukanlah sekadar hadiah, melainkan bentuk apresiasi negara atas perubahan perilaku positif. Berdasarkan syarat mutlak Pasal 13 ayat (2) Undang – Undang Pemasyarakatan, para penerima remisi ini telah terbukti berkelakuan baik, aktif mengikuti seluruh program pembinaan, serta menunjukkan penurunan tingkat risiko berdasarkan hasil asesmen berkala yang dilakukan oleh petugas.

Momen Nyepi ini diharapkan menjadi titik balik bagi anak binaan untuk terus disiplin dan sungguh-sungguh memperbaiki diri,”tandasnya.

 

(Orik / 002)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *