LCN – Mataram, — Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) benar-benar membuktikan jargon teranyar mereka: Search, Seek, Destroy! Dalam kurun waktu enam bulan pertama ditahun 2026. Ditresnarkoba
Direktur Reserse Narkoba Polda NTB, Kombes Pol. Dr. Roman Smaradhana menyampaikan Polda NTB bersama Satresnarkoba Polres jajaran sukses menggulung jaringan barang haram dengan angka yang mencengangkan.
Tidak tanggung-tanggung, peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang senilai total Rp 12.420.910.000,- (dua belas miliar empat ratus dua puluh juta rupiah lebih) berhasil digagalkan dari tangan para pelaku,”papar Kombes Pol. Roman.
Lebih lanjut, Kombes Pol. Roman mengungkapkan dalam pengungkapan kasus periode Januari sampai dengan Juni 2026, pihak kepolisian berhasil membongkar 442 kasus tindak pidana narkotika. Dari ratusan kasus tersebut, sebanyak 574 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Menariknya, bisnis gelap ini tidak lagi mengenal gender; tercatat ada 507 tersangka pria dan 67 tersangka wanita yang ikut diciduk.
Beberapa nama besar dalam jaringan lokal yang sempat menjadi target operasi kini dipastikan gigit jari,”jelasnya.
Perkembangan kasus-kasus menonjol seperti tersangka Anita alias Bunda, Herman alias Kevin, Irfan alias Carol, hingga Yusril Isamahendra alias Ucok dinyatakan telah lengkap (P21) dan resmi dilimpahkan ke Kejaksaan (Tahap II) pada akhir Mei hingga Juni ini. Saat ini, sebanyak 257 tahanan masih mendekam di Rutan Mapolda dan Polres jajaran untuk menunggu proses persidangan,”terangnya.
Lautan barang bukti yang disita polisi menjadi bukti betapa masifnya ancaman narkoba diwilayah Nusa Tenggara Barat. Total barang bukti yang berhasil diamankan meliputi: Shabu, Ganja. Masing-masing seberat 7,7 Kilogram. Pil Koplo dan Ekstasi: 647 butir Ekstasi, 36.995 butir Tramadol, dan puluhan butir Trihexyphenidyl.
Narkoba Unik/Impor, 50,74 gram Magic Mushroom (jamur tahi sapi), serta varian zat adiktif impor berupa Tetrahydrocannabinol, Cannabidiol dan Cannabigerol seberat 53,32 gram yang dibeli langsung dari Australia seharga ratusan dolar,”ungkapnya.
Miras Ilegal. Belum lagi 7.992 botol minuman keras yang ikut disita dari berbagai operasi penyakit masyarakat (Pekat).
Pada hari ini, sebagian besar barang bukti yang telah mengantongi penetapan penyitaan dari Pengadilan Negeri setempat langsung dimusnahkan. Dihadapan awak media dan instansi terkait, 2,4 Kg Shabu, 1,2 Kg Ganja, 364,5 butir Ekstasi, dan 1.622 botol miras dihancurkan secara massal hingga tak bersisa,”ujarnya.
“Jika diakumulasikan, keberhasilan penggagalan peredaran seluruh barang bukti ini sama saja dengan menyelamatkan sedikitnya 58.052 jiwa generasi muda NTB dari lubang kehancuran,”pungkasny pada konferensi pers, Jumat 26/06/2026.
Direktur Reserse Narkoba Polda NTB, menegaskan tidak akan memberikan ruang, toleransi sedikit pun bagi para perusak bangsa. Penyidik menjerat para tersangka dengan pasal berlapis, mulai dari Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang -Undng Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru), hingga Undang -Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Bagi para bandar dan kurir besar, taruhannya, yakni nyawa. Mereka diancam dengan hukuman minimal 4 tahun penjara, maksimal 20 tahun, penjara seumur hidup, hingga pidana mati, serta denda maksimal yang menyentuh angka Rp 10 Miliar.
Melalui momentum pemusnahan berskala besar ini, Polda NTB kembali menabuh genderang perang (War on Drugs). Namun, kepolisian menyadari benteng pertahanan terbaik harus dimulai dari lingkungan terkecil.
Oleh karena itu, masyarakat, tokoh agama, dunia pendidikan, hingga keluarga diimbau untuk tidak takut bersuara. Jika melihat pergerakan atau aktivitas mencurigakan terkait narkoba dan miras ilegal dilingkungan sekitar, segera laporkan. Bersama-sama, mari kita jaga NTB agar tetap aman, sehat dan bermartabat!,”tandasnya.
(Orik / 002)







