LCN – Lombok Timur, – NTB, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membendung ancaman jeratan pinjaman online (pinjol) ilegal dan investasi bodong yang kian meresahkan masyarakat pedesaan.
Melalui peluncuran integrasi Program Desa Berdaya di Desa Lendang Nangka Utara, Kecamatan Masbagik, Kamis (30/07/2026), pemerintah menggelontorkan strategi ganda, suntikan modal usaha legal, digitalisasi QRIS, hingga jaminan offtaker (pembeli siaga) hasil usaha warga.
Sekretaris Daerah (Sekda) NTB, Abul Chair, secara terbuka mewanti-wanti masyarakat agar tidak terjebak rayuan manis lembaga keuangan ilegal yang kerap menghancurkan ekonomi keluarga.
“Mari manfaatkan kesempatan ini. Jangan mudah tergiur investasi bodong atau pinjaman online ilegal yang justru akan menyulitkan ekonomi keluarga. Gunakan lembaga keuangan yang aman, resmi, dan bermanfaat,”tegas Abul Chair di hadapan ratusan warga dan Sekda Lombok Timur, Muhammad Juaini Taofik.
Berbeda dari program perdesaan konvensional yang kerap berfokus pada bagi-bagi bantuan fisik, intervensi di Desa Berdaya ini menyasar akar masalah: literasi keuangan.
Kepala OJK Provinsi NTB, Rudi Sulistyo, mengungkapkan bahwa tingkat literasi keuangan masyarakat NTB saat ini masih berada di angka 66 persen. Lewat pendampingan intensif diempat desa prioritas, Lendang Nangka Utara, Mangkung, Buwun Mas, dan Mekar Sari, OJK membidik lonjakan drastis.
“Kami optimistis indeks literasi maupun inklusi keuangan di NTB, dapat melesat hingga mencapai 90 persen,”ujar Rudi.
Guna menutup ruang gerak rentenir dan pinjol, acara ini melahirkan tiga terobosan konkret ditingkat akar rumput, yakni Agen Perbankan Syariah Masuk Desa: Penandatanganan kerja sama keagenan perbankan syariah langsung dengan para pendamping Desa.
Jaminan Pasar (Offtaker): Pemdes Lendang Nangka Utara mengunci kesepakatan dengan pembeli siaga agar produk warga langsung terserap pasar tanpa permainan tengkulak.
Digitalisasi Keuangan: Penyerahan simbolis bantuan modal usaha, buku tabungan resmi, hingga fasilitas transaksi Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).
Seluruh penerima manfaat dari empat Desa sasaran juga menandatangani Pakta Integritas untuk memastikan komitmen moral dan transparansi penuh dalam pengelolaan modal yang diterima,”pungkasnya.
(Orik / 002)







