Home / Hukrim / Polda NTB Bongkar Sindikat STNK Palsu Jalur WhatsApp: Modus Cepat, Cetak Lewat Chat, Berakhir di Penjara!

Polda NTB Bongkar Sindikat STNK Palsu Jalur WhatsApp: Modus Cepat, Cetak Lewat Chat, Berakhir di Penjara!

LCN – Mataram, – Bagi masyarakat yang kerap tergiur dengan tawaran dokumen kendaraan yang cepat dan “terima beres” tanpa prosedur resmi, saatnya berhati-hati. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), sukses menggulung jaringan pemalsu Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang beroperasi rapi dari wilayah Turida, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.

Tidak tanggung-tanggung, dalam pengungkapan kasus ini, tim penyidik membekuk empat orang tersangka sekaligus. Peran mereka membentang dari hulu ke hilir, mulai dari otak pembuat dokumen, penyedia fasilitas cetak, hingga pengguna akhir yang memanfaatkan dokumen bodong tersebut.

Keberhasilan penindakan ini dipaparkan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol. Arisandi, S.H., S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers yang digelar di Hotel Lombok Raya, Mataram, Kamis (23/07/2026).

Menurut Arisandi, pengungkapan ini merupakan tindak cepat atas laporan masyarakat yang masuk pada 15 Juli 2026 terkait aktivitas mencurigakan dikawasan Turida.

Modus operandi yang dijalankan sindikat ini terbilang sangat praktis namun berbahaya. Mereka memanfaatkan efisiensi aplikasi pesan instan WhatsApp sebagai media transaksi utama. Pemesan cukup mengirimkan detail data kendaraan yang diinginkan via obrolan singkat, lalu pelaku memproses pencetakan STNK palsu hingga menyerupai dokumen asli.

“Untuk tarif pembuatan, para pelaku mematok harga Rp 750 ribu untuk kendaraan roda dua, sedangkan untuk kendaraan roda empat atau mobil, tarifnya dimulai dari Rp 1 juta,”ungkap Kombes Pol. Arisandi.

Dari lokasi penggerebekan, penyidik menyita seperangkat ‘alat tempur’ yang digunakan sindikat untuk mengelabuhi publik dan petugas. Barang bukti tersebut meliputi

1 unit kendaraan, Laptop dan printer khusus pencetak dokumen, Ponsel berisi riwayat percakapan transaksi, Sampul STNK dan cap stempel resmi tiruan dan Sampel cetakan STNK serta notice pajak yang diduga kuat palsu

Langkah tegas diambil Polda NTB, untuk memberikan efek jera. Tak main-main, penyidik menjerat para pelaku dengan klausul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru, yakni Pasal 391 Ayat (1) KUHP – Menjerat pembuat dokumen palsu. Pasal 391 Ayat (2) KUHP – Menjerat pemakai/pengguna dokumen palsu dan Pasal 21 Huruf a dan b KUHP – Menjerat pihak yang turut serta membantu tindak kejahatan.

Atas tindak pidana manipulatif tersebut, para tersangka kini dibayang-bayangi hukuman penjara hingga 6 tahun serta sanksi denda finansial yang berat.

Sementara itu, Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol. Mohammad Kholid, S.I.K., M.M., menegaskan praktik pemalsuan dokumen kendaraan tidak bisa dipandang sekadar pelanggaran administrasi belaka.

“Tindakan ini merugikan masyarakat secara materil, merusak kepastian hukum atas kepemilikan aset, serta berpotensi menjadi celah bagi lingkaran kejahatan yang lebih besar seperti pencurian kendaraan bermotor,”tegas Kombes Pol. Mohammad Kholid.

Diakhir keterangannya, Polda NTB mengimbau seluruh masyarakat NTB, agar selalu selektif, kritis dan teliti saat membeli kendaraan bekas maupun mengurus dokumen kendaraan. Warga diminta wajib memverifikasi keaslian STNK melalui instansi resmi (Samsat) dan tidak tergoda tawaran instan dari biro jasa ilegal.

Jika menemukan indikasi, aktivitas pembuatan dokumen mencurigakan dilingkungan sekitar, masyarakat diharapkan segera melaporkannya ke kantor polisi terdekat,”ujarnya.

(Orik / 002)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *