Home / Hukrim / Polres Lombok Utara Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Tanjung, 4 Poket Sabu Diamankan

Polres Lombok Utara Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Tanjung, 4 Poket Sabu Diamankan

LCN – Lombok Utara – Polres Lombok Utara Polda NTB, melalui Satuan Reserse Narkoba kembali mengungkap kasus dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu diwilayah Kecamatan Tanjung. Seorang pria berinisial J alias A alias L (33), warga Dusun Majalangu, Desa Sokong, ditangkap aparat saat diduga hendak melakukan transaksi narkotika dipinggir jalan depan Kuburan Majalangu, Minggu (10/05/2026).

Kasat Resnarkoba Polres Lombok Utara AKP I Nyoman Diana Mahardika, S.H., M.H., mengatakan penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkotika di Dusun Majalangu, Desa Sokong, Kecamatan Tanjung.

“Berdasarkan informasi masyarakat, kami langsung memerintahkan tim opsnal melakukan penyelidikan intensif di lokasi yang dicurigai sebagai tempat transaksi narkotika,” kata Mahardika.

Ia menjelaskan, tim Satresnarkoba berhasil mengamankan tersangka dipinggir jalan depan area pemakaman Majalangu ketika yang bersangkutan diduga akan melakukan transaksi sabu. Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan dua saksi umum, petugas menemukan empat poket plastik bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 0,98 gram.

Dari total barang bukti tersebut, satu poket dengan berat bruto 0,24 gram ditemukan didalam bungkus rokok merah yang dibawa tersangka saat penangkapan. Sementara tiga poket lainnya dengan total berat bruto 0,74 gram ditemukan saat penggeledahan lanjutan dirumah tersangka.“Seluruh barang tersebut diakui milik tersangka,”ujarnya.

Selain sabu, aparat turut mengamankan satu unit telepon genggam, dua tabung kaca, bong atau alat hisap sabu, pipet plastik yang telah dimodifikasi, korek api gas bersumbu, bungkus rokok, serta sejumlah klip plastik bekas pakai.

Mahardika mengungkapkan, berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial AM alias B. Polisi pun langsung melakukan pengembangan ke rumah terduga pemasok, namun yang bersangkutan belum ditemukan.

“Hingga saat ini kami masih melakukan pengejaran dan pendalaman terhadap jaringan pemasok barang tersebut,”katanya.

Sementara itu, hasil pemeriksaan laboratorium urine di RSUD Kabupaten Lombok Utara menunjukkan tersangka positif mengandung metamfetamin atau sabu.

Penyidik Satresnarkoba Polres Lombok Utara kini telah menetapkan J alias A alias L sebagai tersangka dan menahannya dirumah tahanan Polres Lombok Utara untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan penyesuaian pidana terbaru, terkait dugaan menjual, membeli, menjadi perantara, memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.

“Tersangka terancam pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp2 miliar,”ujar Mahardika.

 

(Orik / 002)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *