LCN – Mataram, Sengketa tanah di kawasan wisata Gili Trawangan Lombok Utara seluas 70 Are, yang di atasnya berdiri bangunan megah yakni Rubbit Jump dan Hula Sunset, Perkara tersebut sedang berjalan dan memasuki babak akhir atau penentuan di Mahkamah Agung Jakarta.
Dalam peroses ini kedua belah pihak telah mengajukan memori, Novum dan kontra memori Peninjauan Kembali (PK), kini akan segera mendapat penentuan atau putusan atas perkara tersebut.
Kuasa Hukum Zainudin, Junaedi SH., menjelaskan, bahwa klien kami yakni Zainudin ia adalah ahli waris dari Daeng Demong berharap agar perkara ini kebenaran harus di tegakkan.
IniĀ dokumen pakta, bahwa diatas tanah tempat pembangunan tersebut, adalah hak milik penggugat yakni Zainudin.
Ploting tanah sengketa tersebut, dimana sertifikat atasnama hak milik penggugat, terlihat jelas membelah bangunan, namun diabaikan dalam sidang sebelumnya.
“Dalam proses sebelumnya, pakta ini diabaikan, sehingga penggugat merasa dizolimi atas putusan sebelumnya”, ujar Junaedi SH, saat dikonfirmasi, Sabtu (16/5/2026).
Semoga melalui peradilan babak akhir ini, tentunya bisa mengembalikan haknya selaku ahli waris dari Daeng Demong yang berhak atas tanah tersebut.
“Harapan kami sebagai penggugat, agar perkara ini benar-benar bersih dan di jauhkan dari muslihat”.
Serta sebagai warga masyarakat berhak untuk memantau dan mengawasi jalannya perkara tersebut, agar d putus dengan keadilan, pungkasnya.
(Oriik / 002)








