LCN – Lombok Tengah, – Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Tengah Polda NTB, berhasil mengamankan dua orang tersangka TPPO (tindak pidana perdagangan orang) dengan modus menjanjikan korbannya bekerja diluar negeri.
“Kedua pelaku yang kita amankan inisial (AR) laki-laki umur (54) tahun dan (BN) perempuan umur (49) tahun,”kata Kapolres Lombok Tengah Polda NTB, AKBP Iwan Hidayat S.I.K, melalui Kasat Reskrim IPTU Luk Luk il Maqnun, ST.rK,. S.I.K., MH, saat di konfirmasi, Rabu 20/11/2024.
Luk Luk mengungkapkan kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka karena sudah memenuhi unsur TPPO seusai dengan undang-undang yang berlaku.
“Sebelumnya hari senin, 18/11/2024, kedua tersangka kita mintai keterangan sebagai saksi kasus tersebut, setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik menyimpulkan bahwa kedua tersangka memenuhi unsur TPPO sehingga langsung dilakukan penahanan dirutan mapolres,”terangnya.
Menurut Luk Luk para pelaku dijerat dengan Pasal 10 dan atau Pasal 11 Jo. Pasal 4 Undang-undang RI No. 21 Tahun 2007 tentang PTPPO dan atau Pasal 81 Jo. Pasal 69 Undang-undang RI No. 18 Tahun 2017 tentang PMMI.
Luk Luk menerangkan sebelumnya pada tanggal 5 November 2024 salah satu warga atas nama Sukiah Jaye melaporkan kasus tersebut ke SPKT Polres Lombok Tengah.
Ia melaporkan kasus tersebut setelah dijanjikan oleh para tersangka untuk bekerja diluar negeri, tepatnya di negara singapura sebagai asisten rumah tangga (ART).
“Korban memberikan uang kepada para tersangka sebanyak Rp. 7.000.000 yang akan digunakan sebagai biaya administrasi mulai dari biaya pasport hingga biaya tiket penerbangan menuju singapura,”terangnya.
Menurut Luk Luk korban sebelumnya sempat ditempatkan disalah satu penampungan diluar negeri untuk dilakukan tes kesehatan kemudian korban dinyatakan tidak lolos sehingga korban langsung dipulangkan.
“Atas kejadian tersebut korban langsung melaporkan kasus tersebut ke Polres Lombok Tengah,”pungkasnya.
(Orik / LCN)