LCN – Mataram – Aksi kejahatan jalanan kembali digagalkan oleh Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Mataram Polda NTB. Kali ini, dua laki – laki yang sudah pernah menjalani hukuman atas kasus serupa kembali diamankan setelah diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor (curanmor) dikawasan Pagutan, Kota Mataram.
“Kasat Reskrim Polresta Mataram Polda NTB, AKP Regi Halili,S.Tr.K.S.I.K., menyampaikan kedua pelaku, yakni, (MHD) alias Idi laki – laki umur (38) tahun dan (BRF) alias Cobra laki – laki umur (43) tahun, diamankan, Rabu sore (30/04/2025). Keduanya merupakan residivis kasus curanmor yang sudah lama menjadi incaran aparat.
Kendati demikian, Regi mengungkapkan korban dalam kasus ini, yaitu (YIDN) alamat pagutan, mataram. Sepeda motor miliknya, Honda Scoopy hitam tahun 2018 dengan nomor polisi DR 3182 EB, raib saat diparkir digang dekat rumah mertuanya. Ironisnya, kendaraan tersebut dipinjam dari rekannya, (FHT)
Aksi terduga pelaku terbilang klasik namun tetap efektif. Mereka memanfaatkan kelengahan korban yang tidak mengunci stang kendaraan. Dengan menggunakan kunci letter T dan obeng, pelaku merusak lubang kunci dan membawa kabur motor hanya dalam hitungan menit,”paparnya.
Masih Kata Regi, Tak butuh waktu lama bagi Tim Resmob untuk melacak terduga pelaku. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku utama (MHD) berhasil diamankan terlebih dahulu. Dari pengakuannya, sepeda motor korban diserahkan kepada Cobra, yang kemudian turut diamankan bersama barang bukti utama, yakni satu unit Honda Scoopy lengkap dengan nomor rangka dan mesin yang cocok.
Barang Bukti yang Diamankan, 1 buah kunci letter T, 1 obeng gagang hitam, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy DR 3182 EB
Lebih lanjut, Regi menerangkan kedua terduga pelaku kini ditahan di Mapolresta Mataram untuk proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian serta Pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat,”terangnya.
Kasat Reskrim Polresta Mataram Polda NTB, menyampaikan apresiasi atas kerja cepat anggota dan mengimbau masyarakat agar lebih waspada, termasuk dengan selalu mengunci stang dan menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan. Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti dengan cepat dan tuntas,”tegasnya.
(Orik / LCN)