Home / Hukrim / Sembunyi di Gang Sempit Karang Bagu, Residivis Narkoba dan Dua Rekannya Tak Berkutik Dikepung Polisi

Sembunyi di Gang Sempit Karang Bagu, Residivis Narkoba dan Dua Rekannya Tak Berkutik Dikepung Polisi

LCN – Mataram, — Kawasan Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang, kembali menjadi pusaran penangkapan pelaku narkoba. Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram Polda NTB, berhasil menggerebek sebuah transaksi gelap ditengah malam buta, Minggu dini hari (17/05/2026). Tiga laki – laki berseragam kepasrahan saat dikepung petugas disebuah gang sempit pemukiman warga.

Satu dari tiga laki – laki yang diamankan ternyata bukan wajah baru. Laki – laki berinisial A (26), warga setempat, merupakan seorang residivis yang tampaknya belum kapok mencicipi dinginnya jeruji besi akibat bisnis haram narkotika.

Dalam penyergapan kali ini, A tidak sendiri. Ia diciduk bersama dua rekannya yang berasal dari luar daerah, yakni UYA (27) asal Jakarta Timur dan M (47) warga Kabupaten Sumbawa. Ketiganya diduga kuat sedang membagi peran dalam jaringan pengedar sabu antar-wilayah.

Aksi kejar-kejaran waktu dan kerahasiaan para pelaku runtuh setelah masyarakat yang resah melaporkan aktivitas mencurigakan dilokasi tersebut. Bergerak cepat, Tim Opsnal langsung melakukan pengintaian dan penyergapan tepat saat transaksi berlangsung.

Dari tangan para terduga, petugas mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 1,35 gram. Barang haram tersebut sudah dipecah dan dikemas rapi ke dalam beberapa poket kecil, siap untuk dilempar ke pasaran malam itu juga.

Kasat Narkoba Polresta Mataram Polda NTB,AKP Remanto, SH., mengonfirmasi penangkapan ini merupakan hasil respons cepat terhadap aduan masyarakat.

“Benar, kami telah mengamankan tiga laki – laki yang diduga kuat terlibat tindak pidana narkoba. Salah satu dari mereka, yakni A, merupakan residivis kasus narkoba,”tegas AKP Remanto kepada awak media.

Tak puas hanya dengan tangkapan digang, polisi langsung melakukan pengembangan ditempat. Rumah tersangka A yang berada tak jauh dari lokasi penangkapan langsung diobok-obok petugas guna mencari barang bukti tambahan, ruang penyimpanan tersembunyi.

Usai penggeledahan, ketiga pelaku beserta seluruh barang bukti langsung digelandang ke Mapolresta Mataram guna menjalani pemeriksaan intensif untuk membongkar jaringan yang lebih luas.

Atas tindakan nekatnya, ketiga pria ini dipastikan bakal merayakan hari-hari mendatang dibalik sel tahanan. Polisi menjerat para tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 KUHP jo Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Jika terbukti bersalah dipengadilan, hukuman maksimal 12 tahun penjara kini tengah menanti mereka.

(Orik / 002)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *