LCN – Mataram, – Sengketa lahan di Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara, kembali bergulir ke Mahkamah Agung melalui upaya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Zainudin selaku ahli waris Daeng Demung.
Kuasa hukum pemohon PK, Junaedi, S.H., saat diwawancarai di Mataram, Selasa (26/05/2026) pukul 10.45 Wita, menegaskan jika permohonan tersebut bertumpu pada sejumlah fakta hukum dan dokumen, yang dinilai memperkuat klaim kepemilikan atas objek sengketa.
“Kami mengajukan PK karena terdapat fakta hukum dan bukti, yang menurut kami layak mendapat penilaian kembali. Seluruh dokumen yang kami miliki telah kami uraikan dalam memori PK, untuk menjadi pertimbangan Mahkamah Agung,”ungkap Junaedi.
Menurutnya, salah satu poin penting dalam permohonan PK terkait keberadaan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00839 dan SHM Nomor 00840, yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) atas objek tanah yang dipersengketakan.
“Dua sertifikat tersebut diterbitkan instansi berwenang, dan menjadi bagian penting dalam argumentasi hukum kami. Keberadaan sertifikat itu menunjukkan adanya pengakuan administrasi pertanahan terhadap hak klien kami,”ujarnya.
Tak hanya mengandalkan sertifikat, tim pemohon juga menyertakan bukti pembayaran kewajiban pajak tanah secara rutin dari tahun ke tahun. Bukti tersebut dinilai memperlihatkan adanya penguasaan dan tanggung jawab pemilik, terhadap objek tanah dimaksud.
“Klien kami secara konsisten memenuhi kewajiban pajak tahunan atas tanah tersebut. Bukti pembayaran pajak kami lampirkan, sebagai bagian dari rangkaian alat bukti yang memperlihatkan hubungan hukum antara pemohon dengan objek sengketa,” jelas Junaedi.
Ia menilai kombinasi antara sertifikat hak milik yang diterbitkan BPN dan kepatuhan membayar pajak tahunan, menjadi fakta penting yang patut diperhatikan dalam pemeriksaan PK.
“Kami berharap Mahkamah Agung dapat menilai seluruh fakta dan bukti secara menyeluruh, demi menghadirkan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi para pihak, “pungkasnya.
(Orik / 002)







