Timcyber—-Mataram – Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Mataram Polda NTB, berhasil meringkus dua terduga pelaku tindak pidana penggelapan dan penadahan sepeda motor diwilayah Mataram dan Lombok Barat. Penangkapan ini dilakukan Rabu (28/05/2025) setelah korban melaporkan kehilangan sepeda motornya.
Kasat Reskrim Polresta Mataram Polda NTB, AKP Regi Halili, STr.K.S.I.K., menyampaikan, kedua terduga pelaku yang diamankan, yakni (AW) umur (21) tahun, seorang wanita asal Sumbawa yang berperan sebagai pelaku penggelapan dan (PB) laki – laki umur (25) tahun asal Lombok Barat yang diduga sebagai penadah. Keduanya kini mendekam di Mako Polresta Mataram untuk penyidikan lebih lanjut,”papar Regi.
Masih kata Regi, Kasus ini bermula Rabu (21/05/2025) sekitar pukul 14.00 Wita. Korban, Ahmad Rizki laki – laki umur (23) tahun, warga Punia, Mataram, sedang bekerja saat temannya, (HR), datang meminjam sepeda motor Honda miliknya, DR 2566 EV. Alasan (HR), motor tersebut akan dipinjamkan kepada temannya untuk keperluan belanja.
Namun, alih-alih untuk belanja, (HR) justru membawa motor tersebut ke rumah (RK) dan langsung menyerahkannya kepada terduga pelaku (AW). Korban yang menunggu hingga pukul 19.00 Wita, tak kunjung melihat motornya kembali. Akibat peristiwa ini, korban mengalami kerugian mencapai Rp 20.000.000,”terang Regi.
Lebih lanjut, Regi mengungkapkan Berdasarkan hasil penyelidikan, motor Honda berwarna hitam tahun 2025 itu tidak dikembalikan oleh terduga pelaku (WA). Modus operandinya, motor milik korban telah dijual kepada (PRB) alias (I) dengan harga sangat murah, hanya Rp 2.500.000,- diwilayah kopang, Lombok Tengah. Penangkapan Dramatis didepan Mal dan menerima laporan dari korban, Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Mataram Polda NTB, segera bergerak melakukan penyelidikan intensif,”terangnya.
Berkat kesigapan petugas, keberadaan (AW) berhasil diketahui. Terduga pelaku utama ini kemudian diamankan didepan Lombok Epicentrum Mall tanpa perlawanan. Setelah diinterogasi, (AW) mengakui perbuatannya dan memberikan informasi vital mengenai keberadaan sepeda motor serta identitas pembelinya. Berbekal informasi tersebut,”ungkapnya.
Tim Resmob langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan (PB) di rumahnya di karang bayan, Lingsar, Lombok Barat. Bersamaan dengan penangkapan (PB), barang bukti sepeda motor Honda milik korban juga berhasil diamankan dari tangan penadah.
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolresta Mataram untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan, dengan ancaman hukuman pidana penjara,”tandasnya.
( R—- LCN)