Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram Amankan 5 Terduga Pelaku Narkoba

Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram Amankan 5 Terduga Pelaku Narkoba

LCN – Mataram – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram Polda NTB, berhasil mengungkap tindak pidana Narkoba diwilayah Hukumnya, Kamis 21 November 2024, sekitar Pukul 15:00 wita.

Dalam pengungkapan tersebut 5 terduga pelaku diamankan, 1 diantaranya perempuan. Para terduga pelaku yang diamankan yakni, (AS) laki – laki unur (27) tahun, (HAH) laki – laki umur (28) tahun, keduanya alamat karang taliwang, Cakranegara serta seorang perempuan yaitu, (EPS) umur (28) tahun alamat lombok timur. Ketiganya diamankan di TKP diwilayah karang taliwang tepatnya dirumah. (AS) dan ketiganya saat diamankan baru selesai mengkonsumsi sabu.

Dari hasil penggeledahan dilokasi tersebut petugas mengamankan barang bukti shabu seberat 0,54 gram beserta alat konsumsi shabu, alat komunikasi serta sejumlah uang tunai.

Selanjutnya dilakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan kerumah (HAH) yang berada disekitar lingkungan karang taliwang.

Saat tiba di TKP kedua (Rumah HAH) petugas menemukan 2 orang laki – laki asal medan (HSR) dan (JSR) yang ternyata saat itu sedang menunggu barang (shabu) yang dipesan melalui (HAH). Keduanya diamankan berserta barang bukti alat konsumsi sabu yang saat itu telah disiapkan didepan tempat duduknya sambil menunggu terduga pelaku (HAH) membawa barang.

Kasat Narkoba Polresta Mataram Polda NTB,  AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH., menerangkan Jumat 22/11/2024.Hasil pengungkapan sore kemarin Tim Opsnal mengamankan 5 terduga pelaku, 4 diantaranya laki-laki dan 1 orang Perempuan ibu rumah tangga,“paparnya.

 

 

Berdasarkan cerita singkat bahwa dirumah (AS) tersebut kerap ada transaksi dan konsumsi Sabu. Kedatangan terduga pelaku (HAH) dirumah (AS) memang dalam rangka membeli Shabu karena ada permintaan dari kedua Laki-laki yang sedang menunggu dirumah (HAH), Sementara (EPS), si perempuan ini berada dirumah (AS) sambil menunggu (EPS) dan (HAH) mengkonsumsi shabu ditempat itu.

“Atas peristiwa ini kelima terduga pelaku dibawa ke Polresta Mataram beserta barang bukti untuk diperiksa lebih lanjut,“ucapnya.

Terhadap para terduga pelaku dijerat pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) huruf A Undang – Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,”tutupnya.

 

(Orik / LCN)

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *