LCN – Mataram – Dibawah temaram lampu jalan Adi Sucipto, Rembige, Kota Mataram, Rabu (04/06/2025), seorang laki – laki paruh baya berinisial M.BEP, umur (29) tahun, tak berkutik saat tim Sat Resnarkoba Polresta Mataram Polda NTB, menyergapnya. Dugaan awal, ia sedang menanti pembeli dalam sebuah transaksi narkoba senyap yang sudah terendus warga.
“Kasat Narkoba Polresta Mataram Polda NTB, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra,SH MH., menyampaikan Operasi Senyap Berbuah Penangkapan, Informasi dari masyarakat menjadi kunci utama. “Laki – laki tersebut dicurigai kerap melakukan transaksi jual beli sabu,”ungkap I Gusti, Kamis (05/06/2025).
Tim Opsnal bergerak cepat, melakukan penyelidikan, hingga akhirnya menangkap M.BEP yang tengah menunggu “pelanggan” ditepi jalan. Barang bukti tak bisa mengelak
dari tangan M.BEP, petugas berhasil mengamankan sabu seberat 2,08 gram yang tersembunyi dalam kotak plastik kecil, beserta sejumlah barang bukti lain yang menguatkan dugaan tindak pidana narkoba. Penggeledahan disaksikan langsung oleh aparat lingkungan dan warga sekitar, menjamin transparansi proses hukum. “Barang-barang tersebut kemudian diamankan sebagai barang bukti,”tegas I Gusti.
Pengembangan kasus, rumah ikut digeledah, tak berhenti disitu, petugas langsung mengembangkan kasus dengan menggeledah kediaman M.BEP yang tak jauh dari lokasi penangkapan. Meskipun penggeledahan dirumah tidak menemukan narkoba tambahan, M.BEP kini harus mendekam disel tahanan. Ia sedang menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap jaringan dan asal – usul barang haram yang dimilikinya,”papar I Gusti.
Ancaman hukuman menanti terduga pelaku
M.BEP terancam jeratan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) undang – undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara membayangi laki – laki yang diduga menjadi bagian dari peredaran narkoba di Mataram ini. Penangkapan ini menjadi pengingat tegas, upaya pemberantasan narkoba akan terus dilakukan demi masa depan bebas narkoba,”tandasnya.
(Orik / LCN)