Home / Hukrim / Prahara di Perumahan Citra Persada: Suami Istri dan Kolega Diciduk, “Bisnis Haram” di Sesela Berakhir!

Prahara di Perumahan Citra Persada: Suami Istri dan Kolega Diciduk, “Bisnis Haram” di Sesela Berakhir!

LCN – Mataram, – Ketenangan warga Perumahan Citra Persada, Desa Sesela, mendadak pecah, Kamis (05/02/2026) sore. Bukan karena tamu tak diundang, melainkan kedatangan Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram Polda NTB, yang merangsek masuk ke sebuah rumah yang selama ini menjadi buah bibir warga.

Polisi berhasil membongkar dugaan sindikat kecil peredaran narkoba yang dioperasikan dari dalam hunian tersebut.

“Kasat Narkoba Polresta Mataram Polda NTB, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH.MH., menyampaikan, ​tepat pukul 15.30 WITA, petugas melakukan penggerebekan yang disaksikan langsung oleh perangkat Dusun setempat. Didalam rumah tersebut, Tim Opsnal mengamankan tiga orang yang tak berkutik saat petugas menemukan barang bukti vital, yakni LMAK (35), DSM (42) Sepasang suami istri yang diduga menjadikan rumah mereka sebagai pusat transaksi. TS (24): Seorang pemuda yang turut diamankan dilokasi kejadian,”papar Kasat.

Lebih lanjut, I Gusti menerangkan meski barang bukti sabu yang ditemukan seberat 2,34 gram, namun temuan pendukung lainnya menguatkan dugaan bahwa rumah ini adalah “stasiun” distribusi. Polisi menyita plastik klip kosong dalam jumlah banyak, alat komunikasi, hingga perangkat racik yang siap memaketkan kristal haram tersebut untuk diedarkan.

“Benar, kami mengamankan sepasang suami istri dan satu rekan pria. Kami bergerak berdasarkan laporan masyarakat yang sudah sangat resah dengan aktivitas mencurigakan dirumah tersebut,”ujar I Gusti

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku peredaran narkoba diwilayah hukum Mataram. Tak tanggung-tanggung, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Undang – Undang Narkotika dan KUHP terbaru (UU No. 1/2023 dan Undang – Undang No. 1/2026).

Kini, “bisnis” keluarga di Sesela itu harus berpindah ke balik jeruji besi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Polisi masih mendalami siapa saja yang berada dibalik rantai pasokan sabu seberat 2,34 gram tersebut,”pungkasnya.

(Orik / 002)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *