Home / Hukrim / Hanya Butuh 10 Detik! Motor dan Paket Amblas, Pelaku Curanmor Mataram Tak Berkutik di Tangan Resmob

Hanya Butuh 10 Detik! Motor dan Paket Amblas, Pelaku Curanmor Mataram Tak Berkutik di Tangan Resmob

LCN – Mataram, – Nasib malang menimpa seorang pahlawan paket di Kota Mataram. Berniat mengantarkan kebahagiaan ke pintu pelanggan, ia justru harus kehilangan segalanya dalam hitungan detik. Sebuah drama pencurian terjadi di Jalan Transmigrasi, Kelurahan Pejanggik, yang berakhir dengan pengejaran lintas kabupaten oleh Tim Resmob Polresta Mataram Polda NTB.

Senin siang (09/03/2026), jarum jam menunjukkan pukul 12.00 Wita. Cuaca terik Mataram tak menyurutkan langkah sang kurir. Ia memarkir motornya, turun sejenak untuk menyerahkan paket ke tangan penerima. Namun, siapa sangka, maut bagi mata pencahariannya sudah mengintai dari balik spion.

Hanya berselang sekejap saat ia masuk ke halaman rumah pelanggan, suara deru mesin motornya menjauh. Saat menoleh, motor beserta tumpukan paket milik pelanggan lainnya sudah raib digondol maling.

Pengejaran Kilat: CCTV Tak Bisa Bohong
​Tak butuh waktu lama bagi Satreskrim Polresta Mataram Polda NTB, untuk bergerak. Dibawah komando AKP I Made Dharma YP, tim langsung menyisir rekaman CCTV di sekitar lokasi. Jejak digital pelaku berinisial PH (26) pun terendus dengan jelas.

“Kami bergerak berdasarkan petunjuk rekaman CCTV dan keterangan saksi. Identitas pelaku langsung terkunci,”tegas AKP I Made Dharma.

​Pelarian PH berakhir antiklimaks. Kurang dari 24 jam, tepatnya Selasa (10/03/2026) pukul 11.00 Wita, Tim Resmob mengepung persembunyiannya diwilayah Mujur, Lombok Tengah. PH yang merupakan warga Cakranegara ini ditangkap tanpa perlawanan berarti.

Mirisnya, dari hasil interogasi, PH mengaku tidak hanya mengincar motornya. Ia juga menjual paket-paket milik pelanggan yang ada dimotor tersebut kepada seseorang di Marong. Sebagian barang bukti berhasil diamankan sebelum sempat berpindah tangan lebih jauh.

Kini, PH harus mendekam disel tahanan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 476 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru). Ancaman hukumannya? Maksimal 5 tahun penjara, waktu yang cukup lama untuk merenungi aksi nekatnya yang merugikan pekerja keras.

Kejadian ini menjadi peringatan keras bagi kita semua. Kejahatan tidak hanya terjadi karena ada niat, tapi karena ada kesempatan yang terbuka lebar, bahkan hanya dalam waktu 10 detik,”ujarnya.

(Orik / 002)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *