Dua Residivis Curanmor Kembali Beraksi, Tim Resmob Polresta Mataram Berhasil Meringkus di Dasan Ceremen

Dua Residivis Curanmor Kembali Beraksi, Tim Resmob Polresta Mataram Berhasil Meringkus di Dasan Ceremen

LCN – Mataram – Aksi nekat dua residivis spesialis pencurian sepeda motor (curanmor) kembali memakan korban. Kali ini, Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Mataram Polda NTB, sukses mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi disebuah kos – kosan di wilayah Cakranegara, Kota Mataram. Penangkapan dilakukan, Senin malam (21/04/2025) sekitar pukul 21.00 Wita, dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili, S.T.r. K.S.I.K.

Korban diketahui bernama Endrawati perempuan umur (25) tahun, seorang karyawati swasta asal Lombok Timur. Kejadian bermula Selasa, 8 April 2025 sekitar pukul 16.00 WITA, saat korban memarkir sepeda motornya didepan kamar kos dalam kondisi terkunci stang. Tak berselang lama, korban mendengar suara mesin motornya menyala dan mendapati kendaraannya raib digondol pelaku.

“Kasat Reskrim Polresta Mataram Polda NTB, AKP Regi Halili, STr.K. S.I.K., mengungkapkan, Tim Resmob melakukan penyelidikan intensif akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan dua terduga pelaku, yakni (Md) alias Idi laki – laki umur (38) tahun, asal Dasan ceremen, (BHR) alias Cobra laki – laki umur (43) tahun, asal Kediri, Lombok Barat. Keduanya merupakan residivis kasus yang sama.

Saat penangkapan, polisi juga mengamankan barang bukti berupa tiga unit sepeda motor, satu kunci leter T, dan satu obeng. Salah satu motor, Honda Beat Street berwarna hitam dengan nomor polisi DR 5280 ZM, merupakan milik korban dan diketahui atas nama STNK Lilik Haerunnisa,”ungkap Regi

Tak hanya itu, dari hasil pengembangan, Tim Resmob berhasil mengungkap dua kasus pencurian lainnya yang dilakukan oleh terduga pelaku didua lokasi berbeda, yakni di merembu, labuapi dan banyu mulek, kediri, lombok barat. Kedua unit motor yang berhasil diamankan, yaitu Honda Vario putih dan Honda Beat digital hitam.

Dalam aksinya, terduga pelaku menggunakan modus lama merusak kunci stang dan mencungkil lubang kunci motor menggunakan kunci leter T, lalu membawa kabur kendaraan korban.

Saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Mataram untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Kasat Reskrim Polresta Mataram mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan menggunakan kunci pengaman ganda saat memarkir kendaraan, terutama di lokasi-lokasi rawan seperti kos-kosan dan gang-gang sempit,”tandasnya.

(Orik / LCN)

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *