LCN – Lombok Barat – NTB, Sebagai evaluasi terhadap program pembinaan dan perkembangan warga binaan selama menjalani masa pidana, Lapas Kelas IIA Lombok Barat Kanwil Ditjenpas NTB menggelar Sidang TPP (Tim Pengamat Pemasyarakatan) kepada sejumlah 30 orang warga binaan, Rabu (11/06/2025).
“Fokus pembahasan sidang TPP bersama Tim TPP dan PK Bapas kali ini adalah menentukan pemberian hak usulan integrasi apakah WBP layak diusulkan mendapatkan CB, PB,”terang Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (BINADIK), Guntur Ilman Putra sekaligus Ketua Tim TPP usai kegiatan.
Lebih lanjut, Guntur menjelaskan dalam sidang TPP kali ini, sebanyak 23 orang diusulkan mendapatkan program Pembebasan Bersyarat (PB) dan 7 (tujuh) orang sisanya mendapatkan program Cuti Bersyarat (CB).
“Setelah mendengarkan masukan berbagai pihak dengan objektif dan transparan serta dengan memperhatikan syarat administratif dan substantif, sejumlah 30 orang disetujui untuk mendapatkan program integrasi, “tambahnya.
Dalam sidang yang digelar di Aula terbuka Lapas Lombok Barat kali ini, dihadirkan juga 4 (empat) orang Pembimbing Kemasyarakatan dari Bapas Mataram untuk didengarkan pendapat dan masukannya.
“Mohon bagi Warga Binaan yang mendapatkan program integrasi, agar tetap menjaga diri mentaati aturan yang berlaku dilapas selama berada didalam lapas sampai SK terbit. Selain itu, jika sudah bebas nanti wajib lapor ke Bapas Mataram dan dapat melanjutkan pembinaan di sana,”tutup Guntur.
(Orik / LCN)