KEJAHATAN LINGKUNGAN, DPP LSM PMPR INDONESIA SIKAPI SOAL LIMBAH OLI BANGKAI KAPAL EXS KRI TANJUNG NUSANIVE SEBABKAN KERUSAKAN EKOSISTEM LAUT

KEJAHATAN LINGKUNGAN, DPP LSM PMPR INDONESIA SIKAPI SOAL LIMBAH OLI BANGKAI KAPAL EXS KRI TANJUNG NUSANIVE SEBABKAN KERUSAKAN EKOSISTEM LAUT

TimCyber— Jakarta 26 Agustus 2024 , DPP LSM PMPR Indonesia melakukan studi lapangan dan kunjungan ke lokasi tempat pemotongan Besi bangkai Kapal EXS KRI TANJUNG NUSANIVE di Tanjung Priok .

Dalam Kunjungannya Kang Joker sapaan ketua Umum DPP LSM PMPRI didampingi Sekjen DPP Anggi Dermawan beserta Tiga Orang Anggota Dirlitbang PMPRI menyampaikan beberapa persoalan :

1. Di lapangan kami menemukan bahwa posisi Bangkai Kapal EXS KRI TANJUNG NUSANIVE berada di tengah Laut dan Dilakukan pemotongan besi hal itu tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim Pasal 51-56

2. Dalam proses pemotongan tersebut Kami menemukan limbah oli Bangkai Kapal EX KRI TANJUNG NUSANIVE tersebut mencemari lautan sehingga mengganggu ekosistem hal itu melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Oleh karenanya Kang Joker mendesak pemerintah dan mengatakan bahwa Kami meminta kepada Kementerian Lingkungan Hidup RI , Kementerian Kelautan RI , serta POLAIRUD untuk melakukan Investigasi dan Penegakan Sufremasi Hukum berkaitan dengan izin dan Legalitas serta dampak lingkungan yang di sebabkan dari kegiatan tersebut.

Selain itu juga adanya ketentuan-ketentuan pemotongan bangkai kapal , harus mengutamakan keselamatan Kerja, menggunakan peralatan , tidak menimbulkan bahaya serta pencemaran laut atau polusi udara serta dalam pelaksanaan pemotongan Besi Tua pada kapal harus mengantongi izin KSOP. Maka Kami meminta Pemerintah terkait dalam Proses pemotongan bangkai kapal Exs KRI Tanjung Nusanive untuk memeriksa apakah pihak terkait yang melakukan pemotongan bangkai kapal Eks KRI TANJUNG NUSANIVE sudah mengantongi izin KSOP ? .

Melihat situasi dilapangan yang tidak sesuai SOP kami menduga bahwa proses Pemotongan Bangkai Kapal Eks KRI TANJUNG NUSANIVE tidak mengantongi izin Amdal .

Disisi lain Sekjen DPP LSM PMPRI menegaskan bahwa kami akan mengejar dan meminta kepada Pemerintah Terkait untuk sesegera mungkin menghentikan aktivitas tersebut serta memberikan sangsi Hukum dan Penyegelan serta pertanggung Jawaban atas dampak lingkungan yang menjadi Rusak dan mengganggu Ekosistem Laut .

Kang Joker mengeskan bahwa ” Kami Akan berdiri terdepan dan Menuntut pertanggungjawaban sampai dengan Pemerintah memberi sangsi melakukan Tindakan dilapangan dengan melakukan tindakan nyata penyegelan dan pemberiaan sangsi sesuai perundangan yang berlaku,” Tutup nya saat dimintai keterangan Oleh Media .

( R–LCN )

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *