LCN – Dompu, Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Resot Pekat meminta Bupati Dompu agar segera memanggil dan mengambil tindakan tegas terhadap oknum Kepala Desa Pekat yang melakukan intervensi,ancaman terhadap petugas KPH Resot pekat dalam penanganan barang bukti hasil pengamanan dikawasan hutan,Senin 03/08/2026.
Menurut keterangan Kepala KPH Resot Pekat Lalu Dahlan oknum kepala desa tersebut mengajak sejumlah massa mendatangi kantor KPH Resot Pekat untuk mengambil barang bukti yang sedang diamankan. Selain itu, oknum tersebut juga ancaman serta intervensi terhadap petugas yang sedang menjalankan tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala KPH Resot Pekat menegaskan bahwa tindakan yang menghambat atau mengintervensi proses penegakan hukum dibidang kehutanan tidak dapat dibenarkan. Oleh karena itu, pihaknya berharap Bupati Dompu segera memanggil oknum yang bersangkutan dan apabila ditemukan adanya pelanggaran, harus memprosesnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, berdasarkan hasil pemantauan lapangan yang dilakukan oleh jajaran KPH Pekat, terdapat dugaan keterlibatan oknum Kepala Desa Pekat dalam aktivitas pembukaan lahan dikawasan hutan yang diduga diperjualbelikan kepada masyarakat.
Dugaan tersebut, menurut Kepala KPH Resot Pekat, perlu didalami melalui penyelidikan oleh aparat penegak hukum dan instansi yang berwenang agar seluruh fakta dapat diungkap secara objektif.
Kepala KPH Resot Pekat menegaskan komitmennya untuk terus menjaga kelestarian kawasan hutan serta mendukung penegakan hukum terhadap setiap bentuk pelanggaran kehutanan.
KPH juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak membuka, menguasai, maupun memperjualbelikan kawasan hutan secara ilegal karena dapat merusak kelestarian lingkungan dan melanggar hukum.
Kepala KPH Resot Pekat berharap seluruh pihak menghormati proses hukum yang berjalan dan menyerahkan penanganan perkara kepada aparat yang berwenang sehingga kepastian hukum dapat terwujud secara adil dan transparan,”pungkasnya.
(Orik / 002)






