LCN – Lombok Utara, – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Utara Polda NTB, berhasil ungkap tindak pidana pencurian sapi (curat) kurang dari 24 Jam. Mengamankan 2 orang pelaku dan 3 orang yang diduga turut terlibat bertempat di Dusun Oman Telaga, Desa Sambik Bangkol Kecamatan Gangga, Minggu (16/03/2025).
Kapolres Lombok Utara Polda NTB, AKBP Agus Purwanta S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Punguan Hutahaean, S.Tr.K., S.I.K.mengatakan, kelima orang terduga pelaku yang berhasil diamankan, yakni, berinisial (R) alias Amaq Lentok laki – laki umur (50) tahun, (JHS) laki – laki umur (18) tahun, (M) alais Amaq Ayu laki – laki umur (47) tahun warga yang sama, (MJN) alias Muri laki – laki umur (37) tahun dan (R) laki – laki umur (40) tahun.
“Kelima terduga pelaku berasal dari dua Desa di Kecamatan Gangga,”terang Kasat Reskrim
Ia juga menyebutkan pengungkapan ini berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : Sprin Lidik/121/III/2025/Reskrim/Polres Lombok Utara dan laporan pengaduan korban seorang laki – laki, yakni Nupimen umur (54) tahun yang beralamat di Dusun, beriri jarak, Desa Sambik Bangkol Kecamatan. Gangga, KLU hari sabtu 15 Maret 2025
Kronologis kejadiannya sebut Kasat Reskrim dimana Pada tanggal 15 Maret 2025 awalnya korban pergi ke sawah sekitar pukul 07.00 Wita setelah pulang dari sawah sekitar pukul 09.00 Wita korban Nupinem pergi ke kebun untuk mengecek jumlah sapi serta memberi makan namun setelah diperhatikan salah satu ekor sapi sudah tidak ada atau hilang, yang semulanya jumlah sapi sebanyak 6 ekor sapi akhirnya berkurang menjadi 5 ekor sapi, dan
“ciri-ciri sapi yang hilang tersebut berkelamin betina dalam keadaan hamil, warna hitam tidak memiliki tanduk. Dan selanjutnya korban mencari keberadaan sapi bersama warga dengan mengikuti jejak kaki sapi tersebut namun hasilnya tidak ditemukan dan akhirnya Korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak yang berwajib” imbuh AKP Punguan Hutahaean
Ia menambahkan, kerugian atas sapi yang telah hilang di curi tersebut yaitu 1 ekor sapi betina dalam keadaan hamil mengalami kerugian sebesar Rp. 13.000.000,- (Tiga belas juta rupiah)
Selain itu ditambahkannya, kronologis pengungkapannya dimana Tim Puma Polres Lombok Utara melakukan serangkaian penyelidikan dan dimana pada hari Sabtu tanggal 15 Maret 2025 sekitar pukul 22:00 Wita, Tem berhasil mendapatkan titik terang terhadap kejadian tersebut dan berhasil mengamankan pelaku berinisial M alias Muri dan berinisial M alias Amaq Ayu
“Dari pengakuan kedua pelaku menerangkan bahwa kedua pelaku berperan sebagai tukang Potong Sapi tersebut bersama dengan satu rekannya, yaitu (R). Dari keterangan para terduga pelaku yang melakukan pencurian terhadap ternak/sapi tersebut yakni (R) alias Amaq Letok bersama JHS yang merupakan anak kandung dari Amak Letok, “terangnya
Selanjutnya, sebut Kasat Reskrim team kemudian melakukan pengembangan dan pada hari Minggu sekitar pukul 01:00 Wita berhasil mengamankan pelaku berinisial R alias Amaq Lentok dan Anaknya JHS (18) di rumahnya R alias AMAK LENTOK dan (J) dirumah nya,
Para terduga pelaku mengakui semua perbuatannya dan terduga pelaku (JHS) berperan sebagai tukang antar terduga pelaku R alias Amaq Lentok ke TKP pencurian.
“Barang bukti yang berhasil diamankan 1 (Satu) kulit sapi betina warna hitam, satu untas tali sapi warna putih, tiga bilah parang,. SPM Honda Beat warna abu-abu skotlite Pink : DR 5208 JU,”tutupnya AKP Punguan Hutahaean.
(Orik / LCN)