LCN – Mataram – Kampung Melayu Tengah, wilayah yang selama ini dikenal sebagai sarang narkoba di Kota Mataram, kembali menjadi sorotan. Dini hari, Minggu (20/04/2025), Tim Satresnarkoba Polresta Mataram Polda NTB, bergerak cepat membongkar aktivitas haram yang berlangsung disebuah rumah yang tampak biasa dari luar, tapi menyimpan aktivitas ilegal didalamnya.
Tiga orang berhasil diamankan, dua wanita muda dan satu orang laki – laki. Siapa sangka, dibalik wajah-wajah polos mereka, Polisi mendapati barang bukti sabu hampir 5 gram, alat isap, plastik klip bening, uang tunai, HP, hingga kartu ATM, lengkap seperti ‘paket starter’ bandar narkoba kecil-kecilan.
Para terduga pelaku yang ditangkap, yakni
JBHP perempuan umur (24) tahun, warga kampung melayu, ampenan, DR perempuan umur (20) tahun asal labuapi, lombok barat, DTNBP – laki – laki asal kampung melayu, ampenan.
Menurut Kasat Narkoba Polresta Mataram Polda NTB, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra SH MH, penggerebekan ini merupakan respons cepat atas laporan warga yang sudah resah dengan aktivitas mencurigakan dirumah tersebut.
“Kami langsung tindaklanjuti laporan warga. Saat digerebek, mereka tidak bisa mengelak. Bukti-buktinya sangat jelas. Ini bukti kami tidak main-main memberantas narkoba diwilayah rawan,”tegas I Gusti.
Kini ketiga terduga pelaku sedang digali keterangannya. Polisi tengah menelusuri lebih jauh apakah mereka hanya pemakai, kurir, atau bagian dari jaringan yang lebih besar. Yang pasti, mereka terancam, dijerat dengan pasal berat Undang – Undang Narkotika, dengan hukuman penjara jangka panjang,”tutupnya.
(Orik / LCN)